25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:58
PosBeritaKota.com
Nasional

Saat Gelar Konferensi Pers, PRESIDEN JOKOWI Nilai UU Cipta Kerja Bisa Cegah Pungli & Berantas Korupsi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sehari setelah mencuat gelombang protes besar-besaran baik di Ibukota Negara maupun di sejumlah daerah yang menuntut dicabutnya undang-undang yang baru disahkan lembaga DPR RI, Presiden Jokowi akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Pada konferensi pers yang dihadiri awak media dan digelar Jumat (9/10/2020), Jokowi menjelaskan secara utuh mengapa UU Cipta Kerja dibutuhkan. Menurutnya karena salah satunya adalah sehubungan dengan pemangkasan perizinan, agar dapat mendukung upaya pencegahan pungli dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

UU Cipta Kerja ini akan mendukung dan mencegah pemberantasan korupsi. Ini sudah jelas, karena dengan menyederhanakan melalui cara memotong dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan,” beber Presiden.

Dinilai Jokowi bahwa UU Cipta Kerja perlu segera disahkan supaya para pengangguran bisa cepat memperoleh pekerjaan baru, terutama ditengah situasi dan kondisi pandemi COVID-19 yang menghantam perekonomian masyarakat.

Oleh karenanya, Presiden menyayangkan adanya ketidakpahaman masyarakat mengenai substansi UU Cipta Kerja ini, sehingga hoaks dan dis informasi beredar dan berakibat pada aksi demonstrasi.

“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh dis informasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di Medsos,” tutur Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi lebih lanjut,
Undang-undang Cipta Kerja justru semakin memperkuat hak-hak para pekerja dan sama sekali tidak memihak Perusahaan atau Industri tertentu. Jadi, jangan termakan isu hoaks terkait poin-poin yang diisukan dihapus, misalnya soal penghapusan UMKM hingga soal cuti.

“Di sini saya ambil contoh penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidaklah benar karena faktanya semua itu tetap ada. Ada juga yg menyebutkan bahwa upah minbimum dihitung per jam juga tidak benar,” tambahnya.

Keterangan secara rinci disampaikan Presiden bahwa kabar soal cuti mulai dari cuti hamil, sakit, kawinan, kematian dan lain-lain dihapus dan tidak ada kompensasinya. “Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ucapnya. ■ RED/ANT/GOES

Related posts

Ekonomi Kelautan Segera Bangkit, OK OCE MARITIM INDONESIA Bakal Berkolaborasi dengan Kemenparekraf

Redaksi Posberitakota

KRI Teluk Sabang-544 Dukung Tim Ekspedisi Kas Kepulauan Bank Indonesia

Redaksi Posberitakota

Bantu Pengembangan SDM, TRANSJAKARTA Gandeng Universitas Paramadina Komitmen Beri Beasiswa ke-10 Karyawannya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang