JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Slogan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang pernah didengungkan Gubernur Anies Baswedan saat kampanye dulu ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’, kembali diuji bentuk implementasinya. Pasalnya, dalam sengketa lahan BMW yang kini masih harus menghadapi gugatan ahli waris dari almarhum Zakaria M, nampak bahwa Pemprov DKI Jakarta ternyata masih abai alias tak bikin warganya bahagia.
Betapa tidak! Almarhum Zakaria M itu sendiri merupakan penggarap lahan BMW seluas 26 hektar sejak 1954 silam. Tapi kenapa, kemudian merasa diperlakukan secara tak manusiawi, jika tiba-tiba ‘diusir‘ oleh Pemprov DKI Jakarta cq PT Agung Podomoro yang saat ini tengah membangun Stadion Sepakbola BMW – tanpa memberikan ganti rugi.
Proses gugatan kasus sengketa lahan BMW dari pihak keluarga almarhum Zakaria M melalui pewarisnya, yakni Darma masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (19/10/2020) kemarin. Dalam sidang lanjutan itu, berangendakan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak ahli waris. Mereka terdiri dari Nenti Wenehen, Slamet, Joni, Efendi dan Hartono.
Darma, ahli waris dan dikenal sebagai anak dari almarhum Zakaria M yang didampingi kedua kuasa hukumnya, Anthony Siagian dan Stephen Panjaitan, mengatakan bahwa sampai kapanpun akan terus menuntut keadilan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta. Bahkan mempertanyakan kehadiran PT Agung Podomoro yang tiba-tiba mengeksekusi lahan seluas 26 Ha dan kemudian melaksanakan pembangunan Stadion Sepakbola BMW tersebut.
“Kami memang tak bisa melawan kekuatan besar Pemprov DKI. Namun melalui lembaga pengadilan, kami ingin mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya. Tolong jangan diabaikan bahwa orangtua kami, sudah menggarap lahan BMW seluas 26 hektar itu sejak tahun 1954 silam,” tutur Darma kepada media, seusai sidang.
Untuk ke-5 saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat, ditambahkan Darma, mereka juga sudah puluhan tahun bekerja pada orangtuanya. Kemudian bisa menceritakan secara lugas dan terbuka, bagaimana hubungannya dengan almarhum Zakaria M, dihadapan Ketua Majelis Hakim dan anggota yang menyidangkan perkara tersebut.
Anthony Siagian dan Stephen Panjaitan, keduanya pengacara dari pihak penggugat keluarga almarhum Zakaria M, mengungkapkan bahwa dalam persidangan para tergugat yakni PT Agung Podomoro (tergugat I) dan Pemprov DKI Jakarta (tergugat II), tidak terlihat aktif melontarkan pertanyaan kepada para saksi.
“Oleh karenanya, kami selaku kuasa hukum minta di dalam agenda putusan nanti, Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya . Tentu saja berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Baik itu dari bukti surat dan saksi yang kami hadirkan selaku penggugat,” tegas Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang setia mengapit atau mendampingi Darma selaku ahli waris.
Untuk sidang lanjutan bakal digelar 2 November 2020 mendatang dengan agenda sidang saksi dari para tergugat. Karena itu, Anthony Siagian juga berharap bahwa Tuhan bisa mengabulkan tuntutan tersebut. “Ya, semoga Tuhan, bisa mengabulkan permohonan tuntutan dari gugatan kami,” tutupnya. ■ RED/AGUS SANTOSA