BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek). Sedangkan perpanjangan PSBB Proporsional Bodebek itu berlaku hingga 25 November 2020 mendatang.
Apa yang harus dilaksanakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 yang ditandatangani Senin (26/10/2020) tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad, dalam Kepgub tersebut kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.
“Jadi, PSBB secara proporsional ini, disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, Selasa (27/10/2020) kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat.
Terkait keputusan perpanjangan PSBB Proporsional Bodebek, ditambahkan Daud, diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020.
Bahkan keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. “Penambahan kasus di Jabar, ternyata didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini,” papar Daud lagi.
Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (27/10) pukul 09:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir, bertambah mencapai 2.591 kasus.
Pada bagian lain, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020.
Dikatakan Daud terkait Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Termasuk kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar.
Ditegaskan Daud bahwa masyarakat bersama Pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Yang pasti, banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.
Karenanya, ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVIR-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19.
“Maka, kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” pungkasnya. ■ RED/DONO/GOES