BEKASI (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pakai jurus baru dengan nama ‘3 W’ untuk melawan pandemi COVID-19. Penerjemahannya, apa itu? Jurus tersebut adalah Wajib Iman – Wajib Imun dan Wajib Aman. Diharapkan bisa dipahami dan dilaksanakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Alamsyah selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 saat dihubungi POSBERITAKOTA, Sabtu (7/11/2020). Menurutnya langkah itu demi memperkuat protokol kesehatan ‘3 M‘ dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Alamsyah pun memaparkan satu persatu maksud dari ‘3 W‘. Pada intinya agar masyarakat di Kabupaten Bekasi khususnya, bisa terhindar dari COVID-19. Bisa menjalani aktifitas kerja dan keagamaan serta tetap produktif. Kesemua itu berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat yang tetap terjaga perekonomiannya.
“Wajib Iman artinya menjalankan ibadah, tentu saja sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” paparnya.
Untuk Wajib Imun adalah tips menjaga kekebalan tubuh atau imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi. Selalu hidup dalam suasana bergembira dan tidak panik. Selain itu ditambah istirahat yang cukup serta rajin berolahraga secara rutin.
Sedangkan Wajib Aman yang sudah tertuang dalam ‘3 M‘. Di mana masyarakat wajib pakai masker, wajib jaga jarak serta sesering mungkin wajib cuci tangan setelah beraktifitas.
Ditambahkan Alamsyah bahwa dengan menjalankan 3 M itu sendiri, diharapkan agar semua masyarakat dapat menjaga kesehatan dengan baik. Kemudian bisa terhindar dari penularan COVID-19 dan tetap produktif di masa pandemi.
Dalam keterangan pamungkasnya, Alamsyah juga menyebut bahwa tingkat kesembuhan dari COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, justru mencapai 95 persen. Bahkan dalam beberapa hari terakhir ini, jumlah warga yang sembuh terus mengalami peningkatan. Dari total kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bekasi sebanyak 4.732 orang, ada 4.498 di antaranya sembuh. ■ RED/GOES