JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mantan artis cilik Ratna Fairus atau yang lebih populer dengan nama Iyut Bing Slamet tak bisa menahan tangis, manakala dihadirkan dalam jumpa pers terkait penangkapannya, Sabtu (5/12/2020) di Mapolres Jakarta Selatan. Meski bisa diganjar hukumam selama 4 tahun, namun putri bontot senima besar Bing Slamet tersebut, ada kemungkinkan bakal direhabilitasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diakui IBS terakhir pakai Narkoba jenis sabu-sabu pada 1 Desember 2020 kemarin. Namun yang bersangkutan justru sudah rutin memakai sejak 2004 lalu,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budi Sartono dalam gelar perkara kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Dijelaskan Kapolres Jaksel, kendati tak ditemukan adanya barang bukti sabu-sabu pada saat penangkapan, namun Iyut Bing Slamet disangkakan pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan bisa terancam hukum paling lama empat tahun penjara.
Tangis pun meledak saat Iyut Bing Slamet dihadirkan dalam gelar konferensi pers. Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun maksimal, dijelaskan Budi Sartono, bisa diterapkan kepada tersangka. Lantaran polisi tak menemukan barang bukti, kemungkinan besar Iyut Bing Slamet akan dilakukan rehabilitasi.
Bisa saja direhab. Namun sebelum menyerahkan Iyut Bing Slamet ke panti rehabilitasi, artis 52 tahun ini terlebih dahulu menjalani assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI. “Jadi, kami assessment nanti kalau dari hasil itu memang perlu rehab, kami rehab,” pungkas Kombes Budi. ■ RED/GOES