POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Kejahatan atau kekerasan seksual terhadap anak ternyata masih kerap terjadi di Indonesia. Sementara ini hukuman terhadap pelaku nyaris tak pernah bikin jera. Karena itu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi alat elektronik bagi predator kekerasan seksual terhadap anak, diharapkan dapat membuat efek jera (kapok-red).
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyambut baik terhadap lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi alat elektronik bagi predator kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Dikeluarkannya PP Nomor 70 Tahun 2020, menurut saya pribadi jelas sangat luar biasa. Ini merupakan hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” tutur Arist saat dihubungi POSBERITAKOTA, Selasa (5/1/2021) untuk dimintai tanggapannya.
Disebutkan Ketua Komnas PA ini lebih lanjut bahwa peraturan tersebut, sejatinya sudah ditunggu lama sejak Undang Undang 17 Tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan.
“Sedangkan peraturan pelaksanaannya kan sangat ditunggu-tunggu. Dan, sejak tahun 2016 lalu, sayangnya masih saja belum dilaksanakan,” paparnya.
Dicontohkan Arist bahwa ada yurisprudensi pada putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yang kala itu memvonis terdakwa kejahatan seksual terhadap anak dengan sanksi hukum kebiri. Hanya sayangnya, lanjut dia, itu tidak bisa dilakukan karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman penjara.
“Nah lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020 ini, diharapkan bisa efektif untuk melakukan pencegahan, agar ke depan tak lagi terjadi kekerasan seksual yang korbanya adalah anak-anak. Pelaku harus diberi efek jera, karena adanya ancaman kebiri kimia,” pungkas Arist Merdeka Sirait yang sejak awal 90-an sudah concern pada masalah anak-anak di Tanah Air. ■ RED/AGUS SANTOSA