POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Sidang praperadilan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk sidang hari keempat pada Kamis (7/1/2020) ini, beragendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Sedangkan pada pelaksanaan sidang sebelumnya, Rabu (6/1/2021) kemarin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, sudah mempersilakan sekaligus meminta agar pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan bahkan sempat menanyakan berapa orang jumlahnya yang bakal dihadirkan. Ada 3 saksi dan seorang ahli.
Alamsyah Hanafiah SH, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menyebutkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli Undang-undang Pidana dan ahli tentang COVID-19. Untuk saksi ahli Maulid Nabi, pihaknya menginginkan mendatangkan Rhoma Irama. “Ya, saya mau menghadirkan Rhoma Irama, juga saksi ahli Maulid Nabi,” ucap Alamsyah, serius.
Dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab sebelumnya, telah bergulir sebanyak dua kali persidangan. Dari dua kali sidang sebelumnya tersebut dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.
Sedangkan untuk dua orang saksi dihadirkan pemohon, yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab. Besok Jumat (8/1/2021) sidang masih akan bergulir dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).
Seperti sudah diketahui bersama, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ia dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
Pada sidang perdana, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang diwakili oleh Azis Yanuar, berharap agar majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut, bisa bersikap adil dan mengabulkan permohonan pihak Rizieq Syihab. □ RED/ANT/GOES