Terkait Cuitan ‘Islam Agama Arogan’, PERMADI ‘ABU JANDA’ ARYA Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, Senin (1/2/2021) hari ini. Sosok Abu Janda yang dikenal kontroversial tersebut, bakal diperiksa penyidik terkait cuitannya yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’.

“Ya, betul (Abu Janda) dipanggil penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1 Pebruari) untuk menjalani pemeriksaan,” kata Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Minggu (31/1/2021) malam.

Perlu diketahui bahwa Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Laporkan resmi tersebut dilayangkan oleh seorang pengacara, Medya Rischa, Jumat (29/1/2021) lalu.

Sedangkan Bareskrim Polri sudah menerima pelaporan tersebut. Kemudian, laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/ BARESKRIM tertanggal pada 29 Januari 2021 juga.

Pengacara Medya Rischa yang juga dikenal sebagai Ketua Bidang Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu, melaporkan Abu Janda atas diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan serta penistaan agama.

Abu Janda pun dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Namun sebelum itu, Abu Janda sempat twiteran dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda menuliskan ‘Islam Agama Arogan’.

Laporan serupa masih terkait dugaan penistaan agama dan rasialisme terhadap Permadi ‘Abu Janda’ Arya, datang pula dari Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro dan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis