JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Adanya rencana Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut baik kalangan DPR RI. Apalagi dalam UU tersebut diketahui banyak pasal karet, tidak berkeadilan serta multitafsir.
“Dalam hal ini, DPR RI menyambut baik rencana revisi tersebut. Bahkan diharapkan dengan revisinya itu nanti, tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE. Saat ini UU ITE selalu dijadikan alat untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial,” tegas Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI saat dihubungi POSBERITAKOTA, Rabu (17/2/2021).
Menurut Azis lebih lanjut bahwa UU ITE nantinya dapat mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. Artinya agar tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
“Yang pasti, kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Jadi, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial. Yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” singgungnya.
Karenanya, Wakil Ketua DPR RI yang juga politisi senior Partai Golkar tersebut, justru berupaya ingin secara sadar di dalam mengajak masyarakat dapat senantiasa menggunakan media sosial (Medsos) dengan lebih arif dan bijaksana. ■ RED/AGUS SANTOSA