JAKARTA (POSBERITAKOTA) -Setelah beberapa waktu lamanya harus menjalani penahanan dan kemudian memohon asesmen, akhirnya artis Jennifer Jill diperbolehkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat. Bahkan surat resminya sudah keluar.
Istri dari pesintron Ajun Perwira tersebut, terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Baru pada Jumat (26/2/2021) kemarin mengajukan asesmen dan Minggu (28/2/2021) ini, rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) baru keluar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. “Jadi, surat rekomendasi dari BNN sudah keluar. Bahkan menerangkan saudari JJ harus menjalani perawatan di fasilitas BNN Lido Jawa Barat,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/2/2021).
Diterangkan lebih lanjut bahwa Jennifer Jill didampingi anggota mendatangi Kantor BNN untuk mengajukan asesmen pada Jumat (26/2/2021) pukul 10.00 WIB. Sebelum itu, pihak keluarga dengan diwakili putranya Jefferson mengajukan asesmen atau rehabilitasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan hasil asesmen yang disampaikan BNN melalui surat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, merekomendasikan Jennifer Jill harus menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat.
Seperti telah diketahui bahwa Jennifer Jill, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021) malam dengan barang bukti narkotika golongan I. Bahkan mengaku barang bukti sabu-sabu itu miliknya.
Lantas, dari hasil pemeriksaan kandungan narkotika dari urine Jennifer Jill, menunjukkan hasil negatif. Kendati begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan artis selebgram Jennifer Jill positif menggunakan narkotika jenis sabu dari pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri tersebut ■ RED/ALDI/GOES