Camat & Lurah Juga Bisa Dipidana, BARESKRIM POLRI Ancam Oknum BPN yang Terlibat Mafia Tanah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Peringatan keras datang dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri). Bukan hanya bagi oknum BPN (Badan Pertanahan Negara) saja. Jika ada Camat atau Lurah yang terindikasi terlibat dalam jaringan atau sebagai ‘Mafia Tanah‘, tak segan-segan bakal dijerat pidana.

Hal tersebut dikatakan AKBP Kristinatara Wahyuningrum selaku Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri dalam diskusi virtual yang digelar kemarin di Jakarta. Sikap tegas tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri yang sebelumnya agar diminta memberikan perhatian serius, karena atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

AKBP Kristinatara menuturkan bahwa khususnya bagi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat hingga Lurah diminta agar jangan main-main. Jika ada yang terlibat dalam praktek mafia tanah, tentu saja akan langsung dipidana.

Ditambahkan dia, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal. Apabila mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun, tetap bisa dikenakan sanksi pidana. Tidak ada lagi alasan bahwa itu salah prosedur, cacat administrasi.

“Jadi, kami tegaskan di sini. Jika pihak atau ada oknum BPN ikut dalam praktek atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” ucap AKBP Kristinatara, tandas.

Terkait ketentuan pidana tersebut, tertuang dalam Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Selain itu dalam Pasal 55 KUHP, juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

AKBP Kristinatara mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi prakek mafia tanah.

Sedangkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama tersebut dibuat, agar BPN lebih teliti dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Jadi, tidak ada modus baru dalam praktek mafia tanah, karena itu sudah sejak lama terjadi. Namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor, terutama kesalahan pegawai BPN dalam Administrasi Pertanahan,” tutur AKBP Kristinatara, mengakhiri. ■ RED/SUMBER DIV HUMAS MABES POLRI/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis