Setelah Keluar Putusan MK, PASANGAN DADANG & SAHRUL GUNAWAN Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandung

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Akhirnya pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati maupun Wakil Bupati Bandung, baru bisa ditetapkan setelah keluar putusan Makhamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung pun segera melantik pasangan calon nomor urut 3 yang terpilih dalam Pilkada 2020 lalu.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/3/2021) sebelumnya, telah menolak gugatan terkait Pilkada Bandung 2020. “Maka dengan ini KPU Kabupaten Bandung menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, pasangan nomor urut tiga sebagai pasangan calon terpilih,” tutur Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, seusai memimpin rapat pleno yang digelar di Hotel Sutan Raja, Bandung, Sabtu (20/3/2021) kemarin.

Ditambahkan Agus untuk penetapan Dadang-Sahrul tercantum dalam surat putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Salinan putusan tersebut diserahkan kepada pasangan Dadang-Sahrul.

“Jadi, KPU Kabupaten Bandung mengucapkan selamat atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Selain itu tentu saja.disertai doa dan apa yang diinginkan, diharapkan serrlta diimpikan kelak bisa terlaksana dengan baik sesuai harapan,” ucap dia.

Sedangkan Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung terpilih, mengatakan duetnya bersama Sahrul memiliki tugas amat penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan. Karenanya, ia mengajak para paslon yang bertarung di Pilkada Bandung untuk bersinergi.

“Ini sudah selesai. Tidak ada paslon 1, 2 atau 3. Yang ada sekarang adalah masyarakat Kabupaten Bandung. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Bandung,” tegas Dadang.

Dalam Pilkada Serentak 2020 lalu, pasangan Dadang SupriatnaSahrul Gunawan menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602. Keduanya diusung PKB, NasDem, Demokrat dan PKS.

Sementara itu untuk pasangan yang diusung oleh Golkar dan Gerindra, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi hanya memperoleh 511.413 suara yang sah. Lantas pasangan yang diusung PDIP dan PAN, Yena Masoem dan Atep berada di posisi buncit dengan perolehan sekitar 217.780 suara sah. ■ RED/DONO DARSONO/GOES

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang