Gegara Bohong Tawarkan Penangguhan Penahanan, OKNUM SES JAMPIDUN & LAWYER Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ini benar-benar terjadi. Kasus sengketa pembangunan infrasruktur milik swasta di Surabaya (Jawa Timur), justru bermasalah dengan hukum. Kasusnya pun berlanjut, gegara (gara-gara-red) bohong atas janji menawarkan penangguhan penahanan yang dilakukan oknum Ses Jampidum dan lawyer (pengacara-red), ternyata terindikasi sebagai tindak penipuan.

Oleh karenanya advokat Jaka Maulana SH dari LQ Indonesia Lawfirm, kemudian mendapat kuasa dari korban penipuan SK (52 tahun) untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan pasal 378 KUH Pidana. Laporan Polisi (LP) No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ Tanggal 26 Maret 2021, Chaerul Amir dan Natalia Rusli sebagai terlapor.

Sedangkan Laporan Polisi (LP) tersebut berawal dari Christian Halim sebagai anak kandung SK yang ditahan di Polda Jatim, karena masalah sengketa infrastruktur. SK bertemu dengan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya yang ditahan di Polda Jawa Timur, melalui Chaerul Amir sebagai Pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai Ses Jampindum (saat itu Ses Jamdatun).

Karena diyakinkan oleh Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto yang adalah anak Perusahaan Kapal Api (pelapor anaknya) sudah mengkondisikan Kejaksaan Tinggi Jatim hingga diinfokan bahwa Jampidum kata Natalia sudah diberikan saham Excelso oleh Pihak Grup Kapal Api dan Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah dikondisikan.

Natalia mengatakan bahwa Chaerul Amir selaku Ses Jampidum mampu memberikan penangguhan penahanan bagi anaknya SK yang ditahan dengan imbalan uang Rp 500 juta, maka SK menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar US kepada Natalia Rusli.

“Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah disetup oleh pihak lawan (Grup Kapal Api) di mana Christeven Mergonoto anak pemilik Kapal Api sebagai pelapor kasus Christian Halim di Jawa Timur, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penangguhan anak saya melalui Kepala Kejati Jatim, saya serahkan Rp 500 juta uang hasil jual mobil pribadi. Kata Natalia Rusli, hanya Ses Jampidum yang mampu mengimbangi oknum Jaksa yang sudah disuap oleh pihak lawan,” katanya.

Lantas dalam beberapa hari, ia dipertemukan oleh Natalia Rusli dengan Chaerul Amir (Ses Jampidum), sehingga ia percaya bahwa mereka berdua mampu menolong anaknya yang dizolimi. Karena ketika ia cek benar adanya orang yang dipertemukan Natalia itu adalah Ses Jampidum.

Namun kenyataan berbicara lain kata ibu SK, Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah Rp 1 miliar dalam pecahan 100 US Dollar, katanya untuk mengurangi tuntutan jaksa. dari sana dia mulai ragu.

“Saya sudah tidak ada uang lagi. Anak saya belum keluar dari tahanan, kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga saya menolak, memberikan Rp 1 miliar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga hari ini tetap Christian Halim ditahan,” ucapnya, menambahkan.

Mengetahui SK menjadi korban penipuan, maka SK memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke kepolisian. Demikian dikataka advokat Jaka Maulana.

Informasi dari Natalia dan Ses Jampindum bahwa pihak lawan sudah mengkondisikan jaksa di Kejati Jatim yang memegang berkas Christian adalah Jaksa Dhini Kasubsi Oharda dan disebutkan ketika perkara masih di kepolisian bahwa jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda.

Ternyata setelah dicek, benar kemudian hari berkas di pegang Dhini. Natalia Rusli sempat mempertemukan saksi korban dengan Dhini di Kejati Jatim untuk meyakinkan korban.

Pada sisi lain disampaikan oleh Natalia Rusli bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto dan saat itu Jaksa Dhini menyebutkan bahwa hakim yang nanti akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya.

Natalia dan Ses Jampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah disetel dan disetup oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya.

Ternyata benar dikemudian hari hakim yang menangani kasus Christian adalah hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim.

Advokat Leo Detri SH MH selaku Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia. Apalagi bahwa hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang.

Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya.

Juga di mana apabila terbukti LP yang dilaporkan korban ke Polda, Ses Jampidum yang semestinya adalah petinggi kejaksaan, malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer mengambil Rp.500 juta dari seorang ibu yang sedang kalut karena anaknya di dalam penjara.

Para terduga penipu ini mengunakan faktor psikologi kekalutan korban dengan menakut-nakuti dan menunjukkan jabatan tingginya untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang, ini menurut saya sudah memenuhi “mens rea” pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan jika benar keterangan para saksi.

Advokat Jaka Maulana SH menghimbau agar aparat pengawas seperti KPK, Jamwas dan Bawas MA serta Komisi Yudisial mau mengawasi jalannya kasus Christian Halim di PN Surabaya, karena sarat permainan oknum aparat kejaksaan dan Pengadilan Negeri dan dugaan gratifikasi, karena mustahil oknum Jaksa Kejati Jatim dapat memilih hakim tanpa gratifikasi ke aparat Pengadilan Negeri Surabaya.

Buktinya setelah kami membuat pengaduan, Hakim Ginting diganti oleh Hakim Made. Sudah ada indikasi awal permainan yang sarat dan patut diduga ada permainan dan dugaan gratifikasi ke oknum Kejati Jatim dan PN Surabaya.

Menanggapi sanggahan Ses Jamdatun Chaerul Amir, Jaka menyatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm punya bukti, foto, video, screen dhoot percakapan WA, rekaman suara dan saksi saksi yang mengetahui langsung kejadian untuk pembuktian di kepolisian.

“Kita buktikan saja nanti dalam proses hukum, tentunya kami tidak akan berani melaporkan seorang pejabat tinggi Kejagung tanpa bukti dan saksi valid” tutur Jaka Maulana.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Chaerul Amir, membantah telah melakukan penipuan dengan modus penangguhan penahanan. Pejabat Kejagung itu dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh seseorang berinisial SK.

Chaerul mengaku tak tahu menahu ihwal pelaporan serta kasus yang menjeratnya. “Saya sama sekali tidak tahu tentang kasus dia, apalagi terkait penangguhan. Saya akan cermati berita ini, apa motifnya, kok, saya ikut dilaporkan,” ujar dia saat dihubungi pada Sabtu (27/3/2021) kemarin.

Kendati demikian, Chaerul tak menampik pernah bertemu dengan SK. Saat itu, anak SK, Christian Halim ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur.

Chaerul pun mengatakan bahwa SK menemuinya ketika ia masih menjabat sebagai Inspektur IV di Pengawasan Kejaksaan Agung. SK melapor anaknya dikriminalisasi.

“Saya sampaikan kepada dia, buat saja laporan pengaduan secara resmi ke kejaksaan. Setelah itu sudah, tidak ada lagi komunikasi,” kata Chaerul, mengakhiri. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis