Fundamentalisme Agama & Pancasila, ‘TEMAN’ tapi Saling Bermusuhan

OLEH : HANNOENG M. NUR

PERTANYAAN paling mendasar di dalam konteks hubungan agama (Islam) dan politik adalah: Di manakah posisi demokrasi diantara keduanya? Secara sosio kultural politik memang mencakup banyak hal, namun demokrasi menjadi hal terpenting di dalam diskursus tentang politik. Inti dari politik bisa dikatakan adalah demokrasi.

Pandangan umum di Barat cenderung menjadikan sekularisme sebagai landasan berjalannya sistem politik di sebuah negara. Agama bukan menjadi dasar pemikiran bagi lahirnya ide-ide tentang hukum dan nilai yang bersifat politik. Bahwa kemudian ada nilai atau nuansa yang bersifat agama di dalam sistem politik, maka itu harus dipandang sebagai masukan budaya yang berkembang di masyarakat, yang kemudian diakomodir sebagai pelengkap atau penyempurna bentuk sistem politik.

Faham sekularisme ini tentu saja sangat ditolak oleh kalangan Islam. Bernard Lewis dalam bukunya Die Politische Sprache des Islam menegaskan bahwa pemisahan antara agama dan politik tidak dikenal dalam dunia Islam. Sekularisasi kekuasaan politik sebagaimana halnya dalam sejarah kekristenan di Barat merupakan sesuatu yang tidak mungkin diterapkan dalam dunia Islam dan dari sudut pandang ajaran Islam merupakan pemikiran sesat.

Bagi kalangan Islam (kekuasaan) politik dan agama adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Politik – dalam hal ini lebih menyangkut soal kekuasaan – menjadi hak dan kewajiban mutlak bagi pemeluk Islam, sebagaimana dikuatkan oleh Al-Qur’an dan Hadist, maka oleh karenanya politik harus berjalan bersama agama.

Masuknya agama Islam di Nusantara pada akhirnya memunculkan dua klasifikasi kelompok yang berbeda, yaitu santri dan abangan. Hal tersebut terutama berlangsung di Jawa, dimana Islam memiliki identitas synkretis, yang menampung beberapa nilai Hindu, Budha dan agama Nenek Moyang (animisme). Nilai-nilai itu terinfiltrasi ke dalam pemahaman tentang Islam, terutama menyangkut pelaksanaan ritual dan prosesi keagamaan.

Lalu bagaimana Islam fundamentalis memandang Pancasila dan sebaliknya Pancasila memandang Islam fundamental? Sebenarnya keduanya memiliki kesamaan dalam beberapa hal, di samping juga perbedaan mendasar diantara keduanya. Pancasila tidaklah sekular sebab menjadikan agama (dalam hal ini adalah kepercayaan terhadap Tuhan) sebagai salah satu dasar landasan negara. Ini sejalan dengan pemikiran kaum fundamentalis Islam yang menjadikan agama sebagai dasar bernegara. Perbedaan mulai terlihat saat soal berke-Tuhan-an itu diwujudkan oleh kaum fundamental di dalam pelaksanaan hukum bernegara. Pancasila berpegang pada hukum positif negara, sementara kaum fundamentalis menempatkan hukum Islam sebagai satu-satunya hukum yang harus dipatuhi dan dijalani. Diluar hukum Islam dianggap haram. Pada posisi ini terlihat betapa Pancasila dan Islam fundamental sangat berlawanan.

Demokrasi – seperti ditulis diatas adalah bagian terpenting dalam sistem politik – antara Pancasila dan fundamentalis Islam memiliki kesamaan. Dasar ke-4 Pancasila yang secara makna berisi tentang demokrasi, memuat tentang musyawarah/mufakat dalam hal pengambilan keputusan, termasuk penentuan kursi kekuasaan. Konsep Islam fundamentalis pada konteks penentuan kekuasaan juga berpegang pada musyawarah/mufakat.

Pada perjalanan demokrasi Indonesia, pandangan konsep musyawarah/mufakat ini melahirkan interpretasi yang amat berbeda. Pancasila membuka peluang untuk berlangsungnya pemungutan suara (voting) namun Islam fundamentalis menolaknya.

Sistem musyawarah/mufakat masih berlangsung hingga di masa pemerintah Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur), meski tetap ada pengambilan keputusan secara voting namun itu lewat sistem keterwakilan di MPR-RI. Sistem voting penuh baru dilaksanakan saat Pemerintahan Presiden Megawati memutuskan Pemilu secara langsung. Bagi kalangan politik progresif hal ini dianggap sebagai sesuatu yang paling ideal, karena sistem pemilihan secara keterwakilan di MPR memiliki kecenderungan melanggar transparansi dan akuntabilitas. Sistem pemilu langsung dipandang sebagai bentuk demokrasi ideal.

Kaum fundamentalis justru menganggap sistem demokrasi yang sedang berjalan saat ini adalah sesat, di samping memberi stempel bahwa demokrasi adalah berasal dari barat, sangat tidak memiliki nilai Islami dan karenanya ia menjadi haram.

Dalam menentukan kekuasaan, Islam fundamental tetap berpegang pada konsep musyawarah/mufakat secara penuh, dengan berpegang pada tata-cara Islam, tanpa perlu adanya interpretasi lain. Pancasila yang memberikan peluang bagi berlangsungnya sistem demokrasi seperti saat ini tentu saja menjadi sangat bertentangan dengan pemahaman Islam fundamental. Maka Pancasila pun harus ditolak. Ini yang disebut sebagai “teman yang bermusuhan” di atas.

Pemikiran dan pelaksanaan relijiusitas memang menjadi rumit manakala tidak didasari oleh kesadaran-kesadaran tentang adanya nilai-nilai hakikat di dalam ajaran agama itu sendiri. Konsep beragama yang tekstual cenderung melahirkan penafsiran yang prematur, bahkan keliru. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Wilhelm F. Graf, bahwa agama dapat mengubah dan menghantar manusia ke alam peradaban dan juga sekaligus mengubah manusia menjadi makhluk barbar. (***)

(PENULIS adalah Redaktur Senior POSBERITAKOTA)

Related posts

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran

Siapa Lebih Unggul di Pilkada Jakarta, DUEL STRATEGI Tim Sukses Prasetyo Edi Marsudi versus Ahmad Riza Patria

10 Tahun Era Jokowi, PERS NASIONAL Darurat Kelembagaan – Krisis Identitas & Expansi Bisnis Masif Kurang Etika