32.4 C
Jakarta
18 April 2024 - 18:08
PosBeritaKota.com
Hukum

Sidang Perkara Pembangunan Infrastruktur, TUDUHAN JPU JANGGAL & LQ Indonesia Lawfirm Bakal Adukan ke Komisi Yudisial

SURABAYA (POSBERITAKOTA) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembangunan infrastruktur swasta tidak sesuai spek di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung sengit, Selasa (7/4/2021) kemarin.

Agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Christian Halim (CH) berlangsung di ruang Candra dipimpin Ketua Majelis Hakim Made, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dan Sabetania.

Terdakwa menjelaskan kronologis dan kendala yang terjadi di lapangan, bahwa ternyata perkara yang didakwakan JPU kepada Terdakwa penuh kejanggalan dan pemutarbalikkan fakta sebenarnya.

Pelapor yang teriak rugi, bukannya melakukan audit keuangan atas uang yang diberikan malah mengunakan appraiser yang hanya melihat infrastruktur dari foto untuk menentukan nilai infrastruktur.

“Bagaimana appraiser bisa tahu bahan yang saya gunakan apabila tidak turun langsung ke lapangan dan tidak tahu di mana titik saya memulai. Hasil Audit dari ahli keuangan membuktikan bahwa saya malah rugi dalam pengerjaan proyek ini,” kata terdakwa Christian Halim.

Ditanyakan oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm, apa penyebab kasus ini terjadi? Dijawab dengan lantang oleh Christian. “Ya jelas belum sesuai spek karena belum selesai. Uang yang seharusnya dibayarkan oleh PT CIM adalah Rp 20.980.000.000, belum lagi ada permintaan Rp 1,5 M untuk uang jaminan yang diminta oleh Gentha dan diberikan ke Christeven dan permintaan Gentha selaku Direktur Utama PT CIM agar ongkos penambangan diambil dulu dari uang Infrastruktur. Kekurangan bayar yang menjadi kewajiban PT CIM/Christeven Mergonoto inilah yang menjadi penyebab kurangnya dana untuk menyelesaikan infrastruktur sesuai spek,” kata terdakwa lagi.

“Jika infrastruktur dihentikan karena dana distop oleh Pelapor, bagaimana mungkin saya disalahkan dengan dugaan penipuan dan memberikan janji palsu,” ucapnya.

Advokat Jaka Maulana SH dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat menegaskan kasus ini sangat janggal, tidak mungkin akan bisa naik P 21 dan disidangkan apabila tidak ada pengaruh money dan power.

” Kenapa saya bilang begitu? Dari proses penyidikan sudah janggal, di mana BAP M Gentha ada perubahan keterangan mengenai uang Rp 1 miliar yang ditransfer ke rekening pribadinya. Bukankah apabila klien saya dituduhkan pasal pidana penggelapan maka seharusnya Gentha diseret pula sebagai Tersangka dan Terdakwa, karena dalam pasal 372, pidana penggelapan ada unsur “di dalam kekuasaannya” uang Rp 1 miliar yang seharusnya digunakan untuk mengerjakan Infrastruktur malah diminta oleh Gentha, untuk jaminan dan berada dalam kekuasaan Gentha,” ucap

Bahkan, kepolisian melakukan dua kali BAP tambahan untuk merubah keterangan mengenai uang jaminan ini agar Gentha terlepas dari pidana penggelapan.

“Di sinilah Jaka Maulana bilang ada dugaan money dan power, karena oknum aparat penegak hukum tidak mungkin akan melanggar hukum tanpa “Money dan Power.”

Terdakwa Christian dalam keterangannya di persidangan melalui online, ketika ditanyakan mengenai apakah pernah ada komplain tentang Infrastruktur yang dianggap Pelapor tidak sesuai spek, ia menjawab, tidak pernah ada keluhan dan komplain di WA Group di mana dalam WA group ada Gentha, Christeven, Kevin, Airlangga dan Wisnu.

“Yang mulia, saya bukan dewa dan paranormal yang bisa membaca pikiran Pelapor jika ada keluhan dan tidak menyampaikan kepada saya,” katanya.

Tiba-tiba secara sepihak saya distop dari mengerjakan Infrastruktur yang belum selesai, lalu di laporkan polisi. Ketika saya beritikat baik, malah alat berat milik Terdakwa ditahan di lokasi mereka.

Advokat Jaka Maulana, SH menanggapi pemeriksaan terdakwa bahwa inilah jelas kekeliruan JPU bagaimana mengatakan orang menipu jika ternyata si pelapor saja belum melunasi tagihannya dan kewajibannya yang sudah dijanjikan. Inilah yang disebut “maling teriak maling,” katanya lagi.

Modus ini jelas digunakan untuk menghindari membayar tagihan yang sudah jatuh tempo. Jika majelis hakim benar-benar teliti dan mau mempelajari kasus ini, maka sudah jelas ini adalah kasus Perdata tentang sengketa bisnis, Bukan Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa.

Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dengan gamblang menerangkan bahwa semua perbuatan yang ada dalam kasus ini malah menjelaskan bahwa ini adalah sengketa bisnis, urusan kebendaan dan urusan uang. Tidak ada niat buruk dan perbuatan melawan hukumnya.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, yang dikenal sebagai lawyer berani dan vokal, menyatakan keprihatinan mengenai banyaknya peradilan sesat di Indonesia. Sidang Christian Halim ini adalah contoh peradilan sesat. “Kenapa saya bilang peradilan sesat. Peradilan sesat adalah proses hukum atau “due process of law” yang melanggar aturan acara pidana.

Sidang kemarin dengan jelas ia nyatakan ke Hakim bahwa pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi “Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi.”

Ketika Alvin meminta kepada Hakim agar M Gentha dipanggil atas permintaan Penasihat Hukum untuk di dengar keterangannya karena ada dokumen dan keterangan yang setelah di cek oleh kami selaku kuasa hukum, diduga keterangan Gentha adalah palsu.

“Jelas keterangan palsu adalah upaya saksi dalam melecehkan pengadilan, juga dapat dikenakan pasal 242 KUH Pidana tentang sumpah palsu. Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar M Gentha kembali dihadirkan, maka berdasarkan pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan keterangan M Gentha karena adalah saksi yang tertera dalam Berkas Perkara. Namun anehnya, jawaban hakim malah melanggar KUHAP, dijawab Jaksa sudah berusaha menghadirkan namun gagal, silahkan Penasehat hukum hadirkan M Gentha.

Dalam KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi yang tertera dalam berkas adalah kewajiban jaksa selaku eksekutor, dengan ucapan hakim bahwa Penasehat hukum saja yang menghadirkan maka hakim secara langsung mengalihkan tanggung jawab dan tugas Jaksa ke penasehat hukum, jadi apakah boleh nanti saya saja sekalian buat Surat Tuntutan?” Sungguh ngawur dan tidak berdasarkan hukum, kata-kata Hakim ini.

Atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam perkataan tersebut maka LQ Indonesia Lawfirm, akan melaporkan Oknum Hakim ke Komisi Yudisial (KY) agar dapat diperiksa.

Lawyer harus berani mengambil tindakan dan harus berani bertindak selama diperbolehkan oleh undang-undang untuk memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya.

“Itulah tugas lawyer. Jika lawyer tidak berani membela dan bertabrakan dengan pihak yang melawan hukum, bagaimana masyarakat yang terkena kasus bisa memperoleh keadilan,” pungkas Alvin, serius. ■ RED/GOES

Related posts

Panin Life Main Tolak Klaim Meninggal, LQ INDONESIA LAWFIRM Menang Gugatan di Pengadilan Agama Jakbar

Redaksi Posberitakota

Jumat Besok Serahkan Diri, RIDHO RHOMA Siap & Patuh untuk Menjalani Sisa Hukuman

Redaksi Posberitakota

DARI SIDANG PRAPERADILAN, KETERANGAN AHLI & SAKSI BUKTIKAN ADANYA FAKTA PELANGGARAN HAM POLRESTA TANGERANG

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang