26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 03:09
PosBeritaKota.com
Hukum

Di Pengadilan Negeri Jakpus, 2 PENGURUS DPP PARTAI DEMOKRAT Cabut Gugatan Terhadap 10 Penggerak KLB Sibolangit

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Melalui tim kuasa hukumnya, dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (13/4/2021).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumh) Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

“Yang pertama, Majelis Hakim menetapkan dan menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Sedangkan yang kedua, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” ucap IG Purwanto selaku Hakim Ketua pada saat membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut.

Namun begitu, sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.

Soal gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus pada 12 Maret 2021lalu, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Untuk sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang, karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir. Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Meski begitu, sebelum sampai pada tahapan itu, anggota Tim Kuasa Hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.

Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.

Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum tergugat mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.

Walaupun demikian,
Hakim Ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan, karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya. Sedangkan sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun, ditutup oleh Majelis Hakim. ■ RED/ABDUL/GOES

Related posts

Tepat Usia Setahun, POLRES SERANG KOTA Amankan 63 Kendaraan Hasil Curian

Redaksi Posberitakota

Tak Terbukti Memberi Suap, NA Bantah Terima Uang Rp 1 Miliar dari Kontraktor

Redaksi Posberitakota

Dari Kendaraan Box, POLRES SERANG Amankan Ribuan Botol Miras

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang