BEKASI (POSBERITAKOTA) – Akibat musibah banjir yang terjadi dan melanda wilayah Kabupaten Bekasi pada Januari 2020 silam, setidaknya bikin Ny Herawati kelimpungan. Pasalnya, selain sebagian harta benda rusak parah, juga kehilangan sejumlah surat berharga dalam bentuk sertifikat tanah yang dimilikinya.
Ny Herawati, warga Jalan Curug Jaya I No.44 RT 006/RW 001 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kemudian memberikan kuasa kepada Amun Mulyana yang juga dikenal sebagai Kepala Dusun setempat, agar mengurus untuk memproses diterbitkannya kembali ke-5 surat atau sertifikat tanah miliknya yang hilang tersebut.
Pihak Ny Herawati, seperti dikatakan Amun Mulyana, juga telah membuat surat pernyataan resmi di atas materai untuk lokasi tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dan tidak dalam sita jaminan oleh instansi penegak hukum. Sedangkan fisik tanah tersebut pada saat ini dikuasai oleh Ny Herawati.
“Pernyataan-pernyataan lain pun, tertulis dalam surat tersebut. Baik itu tidak dalam jaminan bank, bukan merupakan tanah asset Pemerintah, juga bukan Tanah Pengairan maupun bukan Tanah Kehutanan. Selain itu belum pernah didaftarkan atau dimohon sertifikat,” papar Amun Mulyana kepada POSBERITAKOTA, Kamis (27/5/2021) di Bekasi.
Diterangkan Amun lebih lanjut untuk surat pernyataan diatas yang bertanggal 29 April 2021, dibuat dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Kertarahayu, Rudi Catur Pribadi SE. Selain itu juga disaksikan oleh 2 orang saksi.
Pada bagian lain, pihak Ny Herawati melalui kuasa pengurusnya yakni Amun Mulyana, juga telah mengajukan pendaftaran tanah miliknya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dan, sudah diterima atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yakni Koordinator Kelompok Subtansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan Penata Pertanahan Pertama, Muhammad Darjat Supriatna SH. Bahkan sudah dikeluarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).
Sementara itu sebelumnya, Ny Herawati telah melapor dan kehilangan sertifikat tanah asli dengan masing-masing : Pertama dengan nomor hak milik 2826/Kertarahayu luas tanah 382 M2, atas nama Herawati yang beralamat di Kampung Cisaat RT 013/006 Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Kedua dengan nomor hak milik 01071/ Kertarahayu dan luas tanah 700 M2 atas nama Herawati beralamat di Kampung Cisaat RT 008/004 Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Ketiga dengan nomor hak milik 01157/Kertarahayu dan luas tanah 2.046 M2 atas nama Herawati beralamat di Kampung Cisaat RT 012/005 Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Keempat dengan nomor hak milik 02879/Kertarahayu dan luas tanah 264 M2 atas nama Herawati beralamat di Kampung Cisaat RT 008/004 Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dan, kelima dengan nomor hak milik 02888/Kertarahayu dan luas tanah 500 M2 atas nama Herawati beralamat di Kampung Cisaat RT 008/004 Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. ■ RED/AGUS SANTOSA