JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akhirnya Direktur Tipideksus Brigjen Helmy Santika mau buka suara dengan menggelar jumpa pers di Mabes Polri. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus KSP Indosurya, sejauh ini masih dalam proses penyidikan karena salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU,” kata Brigjen Helmy Santika dihadapan sejumlah awak media.
Menurut dia lagi terkait kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri, tidak hanya terjadi di kasus KSP Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.
“Jadi, jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu. Karena apa? Tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya. Di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan, begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat,” ucap Helmy, lagi.
Merespon penjelasan penanganan kasus investasi bodong KSP Indosurya oleh Mabes Polri, salah satu korban berinisial VS tidak main menerima begitu saja. Sampai-sampai harus menyampaikan pernyataan kritis.
Jelas sudah bahwa dalam pernyataan Helmy Santika, Tipideksus lebih membela dan membuat rasa aman bagi Tersangka dibanding para korban Indosurya. Coba saya tanya tugas polisi ketika menerima aduan apa?
“Bukankah menurut KUHAP, tugas Polri hanya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan melalui kejaksaan? Lalu kenapa Polri malah sibuk mengurus bukti baru PKPU Henry Surya? Itukan tugas lawyernya dia,” kata VS dalam keterangan kepada media, Jumat (28/5/2021).
Pernyataan Helmy yang mengakomodasi bukti baru sebagai alasan penghambat jelas dan terang benderang, Dittipideksus malah membela kepentingan Tersangka Henry Surya ketimbang membela kepentingan ribuan para korban dan pelapor, demikian ditegaskan VS.
“Polisi ini sedang mengayomi para korban yang melapor, kok justru membela kepentingan Henry Surya selaku Tersangka?” Begitu lontar VS.
Sedangkan advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan persnya menegaskan bahwa sikap dan statement Helmy Santika, mengkonfirmasi bahwa penanganan kasus Indosurya tidak mengikuti hukum pidana formiil yang berlaku yaitu KUHAP dikarenakan, Helmy dengan sengaja menunda pemberkasan dan lebih mengakomodir kepentingan Tersangka.
“Apakah Helmy Santika dan penyidik Mabes difasilitasi sebagai Pengacara/kuasa hukum Henry Surya sehingga membela dan menitik beratkan bukti yang diberikan oleh Henry Surya? Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara Tersangka? Nantinya Hakim pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes Polri,” tutur Alvin.
Ia menekankan KUHAP mengatur, tugas penyidik Polri, cukup menemukan 2 alat bukti atau lebih, menemukan tersangka, lalu pemberkasan. Bukan mempertimbangkan bukti baru yang diberikan oleh Tersangka. Pertimbangan itu ada di kewenangan hakim.
Adapun korban HK, salah satu pelapor di Mabes terheran-heran dengan jawaban Helmy Santika.
“Saya yang masyarakat awam dan tahu sedikit tentang hukum saja kaget atas pernyataan Direktur Tipideksus, tentang alasan hambatan pemanganan kasus Indosurya. Ketika Helmi bilang bahwa hambatan lamanya proses penyidikan, karena adanya Korban Indosurya yang minta ganti rugi dan diakomodir polisi untuk mendapatkan ganti rugi. Polisi Dittipeksus ini adalah penyidik, tugasnya memeriksa perkara, cari bukti pidana, cari tersangka dan proses limpah ke kejaksaan untuk disidangkan,” kata HK.
” Kok Pak Helmy malah akomodasi korban untuk ganti rugi dari Indosurya. Woii, kalian itu penyidik bukan debt collector yang memakelarkan ganti rugi. Kami para korban sebelum melaporkan pidana sudah menempuh jalur mediasi, sudah dibuktikan dengan adanya beberapa surat somasi dari kuasa hukum kami LQ Indonesia Law Firm, namun ditanggapi dan dibalas juga tidak oleh Indosurya. Makanya kami melapor ke kepolisian untuk diproses pidana ” kata HK.
Sekarang Mabes Polri sudah menetapkan Tersangka malah mau diakomodir untuk menganti kerugian para korban? Lalu jika diganti rugi, polisi akan menghentikan kasus dengan SP3? Jadi fungsi polisi di sini jadi sebagai debt collector dan bukan penyidik sesuai KUHAP?
Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ Indonesia Law Firm, menilai, masyarakat awam saja tahu tentang proses pidana. Yang dikatakan Helmy bahwa Mabes sedang mengakomodir ganti rugi, tidak ada dalam KUHAP sebagai tugas penyidik, jelas penyidik dan atasan penyidik Tipideksus sudah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai penyidik dan malah bertindak layaknya debt collector menagih hutang dari Tersangka untuk membayar kerugian para korban yang membuat Laporan Polisi.
“Saya dan para korban yang melaporkan melalui LQ Indonesia Law Firm ketika awal mengadukan LP sudah menghadap Brigjen Helmy Santika dan Kasubdit TPPU Kombes Jamal, dan kanit Suprihatiyanto. Di tahap awal, dengan jelas dan lantang kami tanyakan, adakah niat dari Indosurya untuk memberikan ganti rugi. Dijawab oleh penyidik dan para perwira tinggi “Tidak ada niat atau wacana untuk ganti rugi” oleh karena itulah penyidikan lanjut sehingga jadi Tersangka dan kami minta di proses pemberkasan dan pengadilan,” ucap Alvin.
Advokat Alvin Lim, yang dikenal berani ini menegaskan bahwa dirinya kecewa dengan kinerja Mabes Polri, dan kini dengan penjelasan Helmy malah terbongkar bahwa apa yang dilakukan Mabes Polri melawan ketentuan hukum Formiil.
“Saya tantang, Kapolri untuk membuktikan Motto Presisi, dimana yang salah satunya adalah Transparansi, apakah Kapolri punya nyali sebagai pemimpin untuk memberikan contoh transparansi dan kita berdebat hukum “proses penanganan Kasus Indosurya” secara terbuka, di iNews TV “Cerdas Hukum” acara yang saya pandu. Hubungi saya di 0811-833489 kapan bersedia dan saya akan atur, tim media dan produksi agar masyarakat bisa melihat langsung kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ataukah janji Hukum Tajam keatas dan motto Presisi hanya janji muluk saja. Ini saatnya Kapolri yang terhormat buktikan, “lead by example“.
Kenapa saya tantang agar gelar terbuka, pertama UU juga mengijinkan adanya gelar khusus, atau gelar terbuka, dimana nanti selain polisi dapat dihadiri, kuasa hukum pelapor dan terlapor. Jadi wacana gelar terbuka di stasiun TV bukan hal melanggar hukum. Kita telaah satu persatu apa alasan Penyidik dan apakah ini sudah sesuai KUHAP yang berlaku?
Korban M dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, “Saya sebelum mengunakan LQ Indonesia Law Firm mengunakan kuasa hukum lain firma hukum lain, dan ditawarkan oleh kuasa hukum saya yang lama, akan dibayar 50% kerugian, katanya 50% itu ada porsi pengacara Tersangka yang minta bagian dan ada porsi Polisi yang mengakomodasi ini minta bagian sehingga 50% postingan adalah komisi untuk mereka. Saya setuju, namun sampai sekarang tidak ada realisasi 50% ganti rugi itu pula,” katanya.
” Saya sudah tidak mengharapkan ganti rugi, tapi hanya mengharapkan agar keadilan ditegakkan, tersangka Henry Surya agar diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.”
Korban M menambahkan bahwa “ganti rugi 50% yang sama ditawarkan kepadanya oleh Lawyer lamanya katanya atas tawaran Mabes Polri dan lawyer Tersangka.
“Namun setelah 1 tahun ternyata janji palsu dan saya cabut kuasa dari Lawyer lama. Saat itu saya melihat ada LQ Indonesia Law Firm tulus membantu, saya tidak dikenakan biaya apa-apa oleh LQ Indonesia Law Firm karena uang saya habis dimakan Indosurya dan bayar biaya lawyer lama,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA