30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 11:13
PosBeritaKota.com
Nasional

Tinjau Ulang atau Batalkan, PROF DR DAILAMI FIRDAUS : Pemerintah Harus Punya Opsi Pemulihan Ekonomi & Bukan Melalui Pengambilan Pajak

JAKARTA (POSBERITAKOTA) Pemerintah telah berencana mengenakan pajak untuk Sembako termasuk di dalamnya beras, gabah, garam hingga gula – sebagaimana yang tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Seperti dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang dilansir banyak media bahwa pemajakan Sembako, bukan berarti Pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil. Tapi lebih kepada agar terjadi keadilan dan tepat sasaran. Lantas, muncul pertanyaan, di mana rasa keadilannya?

Apalagi, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mensubsidi pembelian mobil. Bahkan di dalam Pasal 4A draft RUU KUP tersebut, Pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Selain itu lagi bakal menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Masih dalam himpitan situasi pandemi COVID-19 sekarang ini, jelas terlihat bahwa Pemerintah tidak memiliki terobosan atau ide ide yang cermat dan tepat serta berpihak kepada rakyat.
Sebaliknya dengan mengenakan pajak kepada kebutuhan bahan pokok, justru akan menjadi beban rakyat.

“Belum lagi kondisi ekonomi rakyat sedang terpuruk, PHK terjadi dimana-mana, banyak pemangkasan upah pekerja atau pendapatannya disesuaikan karena pandemi COVID-19. Ditambah lagi banyak bantuan Pemerintah yang tidak tepat sasaran dan bahkan mirisnya sudah sama-sama kita ketahui, bagaimana Bansos saja dikorupsi,” tutur Prof Dr Dailami Firdaus kepada POSBERITAKOTA, Kamis (10/6/2021).

Ditegaskan Bang Dai, begitulah panggilan akrab dari Prof Dr Dailami Firdaus yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pembina BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim), seharusnya Pemerintah memiliki opsi pemulihan ekonomi dan bukan dengan cara melalui pengambilan pajak. Namun bisa melalui konsentrasi pembenahan-pembenahan dari sektor lainnya.

Menurut dia lebih lanjut, misalnya cara yang pas adalah pembentukan Badan Pangan Nasional yang sudah melewati batas waktu, sebagaimana yang tertuang dalam amanah UU Pangan yakni maksimal 3 tahun setelah diundang-undangkan.

“Jusru melalui Badan Pangan Nasional, diharapkan dapat mempermudah alur proses pengintegrasian dari hulu dan hilir serta dapat menumbuhkan gairah disektor pangan nasional yang secara otomatis akan juga berpengaruh terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Prof Dr Dailami yang pernah duduk sebagai anggota DPD RI.

Sejatinya,proyeksi Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu sangat optimis dapat tumbuh diangka 7%, apakah ini jawaban peningkatan pertumbuhan ekonomi adalah dengan memajaki Sembako dan beberapa jasa lainnya. Seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi?

Lantas berikutnya pada jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam maupun jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

“Pastinya, sangat aneh karena segala sesuatunya dibebankan kepada rakyat. Jika Pemerintah benar-benar merealisasikan ini, maka jelas akan membuat penderitaan rakyat semakin bertambah. Saya malah khawatir hal ini akan membuat hilangnya kepercayaan rakyat kepada Pemerintah. Karenanya, saya berharap kebijakan ini ditinjau ulang atau dibatalkan,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Mapolres Serang, AKSI TANAM POHON Jelang Hari Buruh Internasional

Redaksi Posberitakota

Lantamal XII Pontianak Adakan Kegiatan Buntal Juang Remaja Bahari TNI AL Tahun 2017

Redaksi Posberitakota

Mensos Cek Penyaluran Bansos PKH Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang