JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Langkah tegas dan tanpa pandang bulu berupa pencopotan Sesjamdatun Chaerul Amir dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI, mengundang banyak reaksi masyarakat terutama dari kalangan Ahli Pidana Indonesia dan LSM.
Salah satunya terlontar dari pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad yang menilai perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut.
“Nah, jika ada perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban yang lain, maka tentunya sanksi tidak sekadar pencopotan,” ucap Suparji kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021) lalu.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan bahwa ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah tersebut, seyogyanya juga perlu diungkap sampai tuntas.
Sementara itu Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria, juga meminta agar kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, mengikuti teladan Kejaksaan Agung yang dengan cepat menindak Sesjamdatun dengan mengusut semua oknum yang terlibat.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran harus bertindak tegas dan segera menyelesaikan Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para korban penipuan terhadap para makelar kasus (markus) NR dan CA selaku Sesjamdatu. Masyarakat masih menaruh kepercayaan kepada Kapolda Metro Jaya untuk berani tegas menindak para oknum. Segera selesaikan Laporan Polisi dan tegakkan hukum. Tangkap dan tahan pelaku oknum mafia kasus,” kata Maria.
Humas dan Media dari LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan, bukti jelas sudah disebarkan di media sosial (Medsos) dari video penerimaan uang, screen WA antara NR dan korban, rekaman suara Sesjamdatun dan korban SK beserta banyak saksi yang melihat dan mengetahui.
“Jadi, mau menunggu apalagi, agar Pemerintah khususnya Kapolda Metro Jaya mau mengusut dan menjalankan proses hukum terhadap otak pelaku penipuan ini? Masyarakat Indonesia memantau dan menunggu kepemimpinan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran. LQ Indonesia Law Firm pun yakin bahwa Polda Metro Jaya mampu mengusut tuntas kasus ini,” harapnya.
“Sepatutnya, ya jangan biarkan NR merusak nama institusi Kepolisian. Institusi Kejaksaan saja langsung bertindak tegas, diharapkan kepolisian dapat tegas dan segera memproses aduan: LP # 1860 /IV/ YAN 2.5 /2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021″ ujar Sugi.
Korban SK pernah keterangan secara lengkap dihadapan wartawan Ibukota. “Saya tidak mau komentar atas tindakan Jaksa Agung, karena itu ranahnya pihak Kejaksaan. Namun, bagi saya keadilan belum terpenuhi, karena otak kriminal yakni oknum NR belum diproses secara hukum. Saya minta kepolisian segera menindaklanjuti laporan polisi dari saya. NR yang mengambil uang saya Rp 550 juta dengan janji penangguhan penahanan bagi anak saya. Semua itu ternyata cuma janji palsu,” paparnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul terbukti menyalahgunakan wewenang.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa ‘Pembebasan dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan terhadap CA sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Namun begitu ketika dimintai konfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena menjadi mafia kasus, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, justru tidak membantah. “Sesuai yang beredar,” jelasnya memberikan keterangan. ■ RED/AGUS SANTOSA