JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Demi memastikan adanya keterbukaan (transparansi)
terhadap pengunaan dana hibah yang diterima sejak tahun anggaran 2018-2021 berkisar Rp 915,5 miliar, mencuat desakan agar bantuan yang diberikan Gubernur Anies Baswedan ke KONI DKI Jakarta tersebut, harus segera diaudit.
Harapan itu perlu disegerakan untuk direalisasikan, seperti yang dicetuskan Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto (SGY). Karenanya, ia meminta agar dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta segera diaudit oleh auditor independent.
“Kucuran dana hibah sejak APBD-2018-2021 dan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Anies Bawesdan, KONI DKI Jakarta tercatat menerima dana tersebut berkisar Rp 915,5 miliar. Dan, mencuatnya kasus KONI Tangsel, setidaknya bisa menghilangkan kepercayaan publik atas KONI-KONI daerah lainnya. Karenanya, KONI DKI Jakarta harus terdepan dalam menunjukan transparansi,” ucap lantang SGY kepada POSBERITAKOTA, Selasa (15/6/2021) pagi.
Pada sisi lain, SGY memaparkan data bahwa dana hibah untuk KONI DKI Jakarta berdasarkan Pergub No.1594 tahun 2018, tercantum Rp 32,903 miliar. Pada Pergub No 209 tahun 2019 tertulis sebesar Rp 210,035 miliar. Pada tahun 2020 Gubernur Anies menerbitkan Pergub No.143 dengan hibah ke KONI Rp 271,249 miliar.
Kemudian untuk anggaran berjalan tahun 2021 ini, Gubernur Anies kembali menaikan jumlah hibah untuk KONI DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 410,387 miliar. Keseluruhan atau total dana hibah untuk Koni DKI Jakarta tercatat berkisar sebesar Rp 915,5 miliar atau mendekati Rp 1 triliun. □ RED/AGUS SANTOSA