JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lagi-lagi lawyer Natalia Rusli dipidanakan oleh kliennya yang menjadi korbannya. Tak cuma yang bersangkutan dilaporkan ke polisi, karena patut diduga memalsukan ijazah. Tapi juga Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe yang telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Menurut advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, bahwa selama ini Natalia Rusli mengaku sebagai advokat yang sah.
Namun LQ Indonesia Law Firm memiliki serta menunjukkan bukti surat berupa keterangan dari Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menyatakan bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di Dikti. Terindikasi kuat mengantongi ijazah ‘Aspal’ alias ‘abal-abal’.
“Lihat ini bukan fitnah. Ini copy surat keterangan Dikti, yang menjelaskan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan Dikti menyatakan bahwa Natalia Rusli tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswi jurusan ilmu hukum di Universitas Timbul Nusantara/IBEK,” kata Alvin Lim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (22/6/2021) pagi.
Karena itu pula, patut diduga kalau Natalia Rusli justru sama sekali tidak pernah mengikuti pelajaran atau menempuh pendidikan terkait bidang hukum. Diperoleh kesan dirinya sama sekali tidak mengerti hukum.
Makanya, jangan heran saat penanganan kasus First Travel gagal total. Malah tidak ada satupun korban terima uang 1 sen pun. Hal itu diakibatkan karena kualitas lawyernya yang tak paham hukum alias lawyer bodong dengan ijazah SH palsu.
Sedangkan Ketua Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, ikut menambahkan bahwa tindakan advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA merupakan gebrakan ingin membuka kedok siapa sejatinya Natalia Rusli yang diungkap berdasarkan fakta di lapangan.
Kenapa Natalia Rusli bisa mengantong ijazah ‘Aspal’ dan tidak terdaftar? Patut diduga kepemilikan ijazah abal-abal tersebut berkat bantuan oknum OA di Peradin, membeli dan mendapatkan BAS.
Berdasarkan pengakuan saksi dan hasil investigasi di lapangan, Natalia Rusli merogoh kocek alias membayar sekitar Rp 25 juta. Malah tidak ikut PKPA dan UPA langsung sumpah. Hal itu sebagai paket kilat dapat BAS. Rusaknya, Indonesia dipenuhi lawyer bodong yang merugikan masyarakat dan merusak citra advokat.
Selain Natalia Rusli, LQ Indonesia Law Firm, juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan pelantikan advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, oknum Peradin selaku penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ropaun Rambe turut dilaporkan karena patut diduga akibat adanya oknum OA inilah sebagai salah satu sumber banyak munculnya advokat bodong dengan modal ijazah abal-abal di bidang hukum. Peradin pun sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat.
Bahkan ketika LQ Indonesia Law Firm mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikad baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai advokat.
Untuk itu, LQ Indonesia Law Firm berharap agar pihak kepolisian nanti mengecek data-data dan dokumen lainnya. Besar kemungkinan banyak dokumen palsu yang digunakan untuk meloloskan advokat tidak berkualitas atau dengan ijazah palsu (abal-abal) pula. “Polisi harus berani dan tegas, terutama untuk menindak oknum yang melecehkan profesi advokat,” sungut Sugi, tandas.
Natalia Rusli dan Ropaun Rambe patut diduga telah melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Keduanya pun dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Senin, 21 Juni 2021 kemarin.
Pada bagian lain, Sugi memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Law Firm. “Ini semua bukti surat Dikti yang menyatakan bahwa ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli,” ucapnya.
“Satu hal nyata dan jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP, 3 Desember 1976, di Ijazah, 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan ijazah. Padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan ijazah palsu, sehingga lolos sebagai advokat. Ini sumber utama maraknya oknum advokat bodong dan tidak berkualitas,” tutur Sugi, lagi.
Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah karena salah satu syarat advokat berdasarkan UU Advokat adalah Ijazah SH yang sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku.
Bahkan penguna Surat Kuasa Natalia Rusli dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula.
Jadi LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu, sebaiknya segera melaporkan ke pihak berwajib. Semua ini agar bisa terungkap dengan terang benderang. ■ RED/AGUS SANTOSA