Ditolak Masuk Stasiun KA, PENUMPANG COMMUTER LINE di Jabodetabek Wajib Pakai Masker Ganda

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – PT KAI Commuter mewajibkan seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line harus menggunakan masker ganda mulai hari ini, Kamis (8/7/2021). Keharusan memakai masker ganda tersebut, tentu saja sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Tujuan lainnya adalah untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 dan lonjakan kasus. Karenanya, Satgas COVID-19 belum lama ini, meminta masyarakat menggunakan masker dobel saat berada di luar rumah. Terlebih varian virus baru Delta sudah menyebar di Indonesia.

“Jadi, mulai hari ini seluruh pengguna KRL diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker jenis N95, KN95, dan KF94. Penggunaan masker ganda juga sesuai anjuran Pemerintah demi mencegah penyebaran COVID-19,” ucap Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter dalam siaran yang dikirim ke POSBERITAKOTA, Kamis (8/7/2021).

Menurut Anne lebih lanjut bahwa pengguna masker ganda, diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Sehingga, apabila terdapat calon penumpang yang tidak menggunakan masker ganda, akan dilarang untuk naik KRL atau Commuter Line.

“Aturannya tegas, bagi yang tidak pakai masker ganda atau masker jenis N95, KN9, dan KF94, ya tidak boleh masuk stasiun KA dan apalagi menumpangi KRL,” kata Anne, lagi.

Bagi para pengguna KRL, diharapkan dapat bekerjasama dengan mengikuti ketentuan dari Pemerintah. Bahkan sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja. Sedangkan untuk menggunakan KRL hanya untuk kepentingan mendesak saja.

Disarankan Anne bahwa mengingatkan jika masyarakat terpaksa menggunakan KRL, sebaiknya diluar jam sibuk pagi dan sore hari. Selain itu tetap mengikuti protokol kesehatan dan untuk itu ada aturan yang sangat ketat. ■ RED/TB DEVI IRAWAN/GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta