Jangan Cuma Sidak & Marah-marah, GUBERNUR ANIES Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Jakarta Ditengah PPKM Darurat

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Lagi, pengamat perkotaan Sugiyanto menyoroti tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan non esensial yang tetap beroperasi pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, beberapa hari lalu.

Menyikapi hal tersebut, Sugiyanto menyebutkan adalah wajar karena untuk tujuan kepatuhan masyarakat. Hanya saja, seharusnya tidak perlu marah-marah seperti itu. Terlebih lagi sampai harus menunjuk-nunjuk kepada seorang wanita.

Pemimpin, menurut pria berkacamata tersebut, terlarang atau seharusnya menghidari untuk memarahi rakyatnya di muka umum. Kendati ada warga masyarakat atau mereka yang melakukan kesalahan berat. Sebab, pemimpin itu adalah pengayom rakyat. Terlebih dalam kondisi seperti sekarang ini, banyam masyarakat yang stress berat akibat terdampak wabah atau pandemi COVID-19.

“Dengan hanya didatangi oleh pemimpin saja, rakyat sudah takut, apalagi sampai dimarah-marahi dimuka umum,” tegasnya.

Menurut pria yang akrab disapa SGY tersebut, meyakini bahwa Sidak yang dilakukan Anies Baswedan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya tentu saja pelaku usaha non esensial. Hanya saja, ada konsekwensi logis dari tidakan Sidak tersebut, yakni hadirnya kewajiban bagi Gubernur Anies untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat Jakarta, termasuk makan hewan ternaknya.

Dikatakannya bahwa dengan melakukan Sidak, maka Anies sedang mengirim pesan pada masyarakat, agar patuh PPKM Darurat. Hal itu juga dapat diartikan masyarakat Jakarta harus di rumah saja atau tidak boleh melakukan aktivitas yang dianggap tidak perlu. Lalu bila masyarakat di rumah saja, siapa yang menjamin kebutuhkan hidup dasar masyarakat Jakarta dan juga termasuk makanan hewan ternaknya?

“Bentuk konsekuensinya, Anies wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat Jakarta, termasuk makanan hewan ternaknya, jika diharuskan untuk tinggal di rumah saja. Bila melakukannya, maka Gubernur Anies tidak dicap sebagai pemimpin yang hanya bisa marah-marah meminta warganya patuh PPKM Darurat. Tetapi, dia juga akan dianggap sebagai Gubernur yang peduli, perhatian dan adil kepada masyarakat Jakarta,” telaah SGY.

Sebagaimana diketahui, amarah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pecah ketika melakukan Sidak ke perkantoran. Kantor non-esensial yang didatangi Anies rupanya masih melakukan aktivitas kerja dari kantor (work from office) atau WFO, bukan kerja dari rumah (work from home) atau WFH bagi semua kantor non-esensial. Tindakan Anies melakukan Sidak ke kantor di Jakarta itu, diunggah di akun Instagram-nya, @aniesbaswedan.

Bahkan vidio aksi Anies melakukan Sidak kegitan kantor non esensial yang sedang melakukan kegiatan kerja dari kantor (WFO) tersebar viral luas di media social, WAG dan lainnya.

“Ini bukan soal pelanggaran aturan, nama Ibu siapa? Diana. Perusahaan Ibu tidak bertanggungjawab,” kata Anies dalam video tersebut, Selasa (6/7/2021) kemarin.

“Ini bukan soal untung-rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Pokoknya semua, ini pekerja-pekerja ikut aja. Karena orang-orang tidak peduli seperti ini,” tutur Anies.

Lalu, Gubernur Anies meminta agar kantornya ditutup dan nanti akan langsung diproses. “Dan, katakan pada semua pulang, mengerti?” Begitu cuplikan dialog Gubernur Anies dengan pimpinan kantor tersebut.

Masih terkait kebijakan PPKM Darurat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjelaskan secar detail ketentuan atuarannya. Diantaranya adalah tentang perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

“Sedangkan untuk sektor esensial itu meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. Masih banyak lagi aturan lainnya. Jadi, siapapun yang akan melakukan Sidak harus merujuk pada aturan PPKM Darurat Pemerintah Pusat. Jadi, tak boleh salah dalam bertindak,” pungkas SGY. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta