PosBeritaKota.com
Hukum

Berdasarkan Asesmen BNN, NIA RAMADHANI & ARDI BAKRIE Bakal Jalani Rehabilitasi dari Ketergantungan Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Merujuk pada surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Dra Riza Sarasvita M.Si MHS Ph.D yang juga psikolog, telah merekomendasikan bahwa pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (suaminya), bakal menjalani rehabilitasi dari ketergantungan Narkoba.

Surat tersebut dikeluarkan pada 9 Juli 2021 kemarin. Alasan paling mendasar disebutkan bahwa keduanya adalah korban. “Dan, rehabilitasi itu akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten dan ditunjuk oleh penyidik serta keluarga,” jelas Dra Riza melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).

Sementara itu melalui pengakuannya secara terbuka, Nia Ramadhani menyebutkan kalau dirinya telah memberikan contoh tak terpuji. “Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,” tuturnya.

Untuk rehabilitasi keduanya, kembali dikatakan Dra Riza , antara lain meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

Namun pada pemberitaan sebelumnya pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Apalagi, Wa Ode menilai kalau keduanya adalah korban.

Tentunya sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie, menurut Wa Ode lagi, berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika seperti tertulis di pasal 54, justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis,” tambahnya.

“Di situ tentunya ada treatment-treatment, sehingga beliau berdua dan siapa pun juga sebagai penyalahguna, dapat kembali ke masyarakat,” terang Wa Ode, mengakhiri. ■ RED/TONIE AG/GOES

Related posts

Geluti Bidang Advokat, STEFANUS GUNAWAN SH MHum Bertekad Bantu ‘Wong Cilik’

Redaksi Posberitakota

Setelah Diberi Sanksi Berulang-ulang, PECAT FIRLI BAHURI atau Pilih Bubarkan Saja KPK

Redaksi Posberitakota

Ada 4 Tersangka, SATNARKOBA POLRES SERANG Ringkus Pengguna dan Pengedar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang