JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mulai Senin (12/7/2021) hari ini, ruang gerak mobilitas warga masyarakat, tak sebebas seperti sepekan sebelumnya. Di jalan raya yang biasa dilalui berbagai kendaraan dilakukan penyekatan, apalagi jika menggunakan angkutan umum seperti Busway atau KRL (Commuter Line), diharuskan menunjukkan surat khusus.
Surat khusus itu baik berupa telah melakukan test Swab atau PCR maupun sudah divaksin. Sementara itu belum seluruhnya warga masyarakat terjangkau untuk mendapatkan vaksin. Dari situ jelas mencuatkan problem tersendiri, sehingga banyak warga masyarakat yang terhalang untuk memenuhi hajat kebutuhan mencari penghasilan.
Pasalnya, tak sedikit dari warga masyarakat yang tinggal di kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) bekerja di sektor informal. Mereka kebanyakan sebagai pekerja harian. Atau, pasti harus mendatangi Ibukota untuk segala keperluan demi memenuhi hajat hidupnya.
“Kalau sudah begini, ya repot. Saya setiap hari harus bekerja di bengkel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Nah, mulai Senin pagi tadi, nggak boleh naik KRL atau Commuter Line,” jelas Lamidi kepada POSBERITAKOTA, Senin (12/7/2021).
Pria paruh baya yang tinggal di Bekasi satu ini, mengaku setiap pagi harus ke Jakarta. Bekerja di sebuah bengkel besar. Baru bisa pulang kerja antara pukul 17.00 WIB atau kadang harus lembur sampai jam 9 malam. Gajinya pun dibayar berdasarkan kerja harian. Jika tak datang ke tempat pekerjaan, otomatis tak bakalan punya penghasilan.
Begitu pula yang dialami A Johan, warga Sawangan Depok, karena setiap hari harus menggunakan kendaraan motor ke Jakarta. Ia bilang sempat bingung saat sepekan lalu ada penyekatan dari aparat di Jalan Raya Lenteng Agung. Sementara pekerjaannya terkait pemesanan atau pengiriman berdasarkan order.
“Saya ini bekerja hampir kebanyakan di jalanan. Jika kondisinya begini, otomatis harus hidup menganggur. Maunya saya sih, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi atau dari Walikota misalnya, bisa bagi-bagi Sembako lewat Bansos,” tuturnya.
Toto yang mengaku tinggal di Poris Tangerang, terpaksa harus balik ke rumah, begitu tak bisa lagi ke Jakarta. Ia selama ini bekerja sebagai karyawan di bidang percetakan di daerah Kota, Jakarta. Saat dicegat petugas di wilayah penyekatan, diminta menunjukkan surat sebagai pekerja, sudah di vaksin, surat hasil Swab dan PCR.
“Tempat kerja saya kan, cuma percetakan biasa. Tidak mungkin bisa mengeluarkan surat. Waduh hidup ini jadi semakin susah, padahal dengan bekerja harian, saya punya penghasilan,” tutur ayah dari 2 anak itu, mengeluh.
Tidak cuma Lamidi, A Johan dan Toto yang mengeluh. Tapi ada ribuan warga masyarakat lain yang bekerja di sektor informal. Mereka tak lagi bisa bekerja secara normal, karena aturan ketat PPKM Darurat. Idealnya harus digelontorkan Bansos dalam bentuk Sembako.
Baik Pemerintah Pusat, Pemprov maupun Walikota setempat, harus punya kepedulian terhadap keluhan dan kesulitan mereka. Apalagi selama ini hanya mengharapkan dari penghasilan atau gaji harian. Mereka juga berharap setelah tangga 20 Juli mendatang, tak lagi menghadapi kesulitan. ■ RED/TAG/DEVI/ALDI/GOES