JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Konten kekerasan yang banyak berseliweran di media sosial (Medsos) merupaka ancaman bagi anak-anak. Karenanya, perlu ada aturan yang membatasi, agar masalah tersebut nantinya tidak jadi ‘bom waktu’ serta merusak mentalitas terhadap masa depan.
Masih terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung alias ‘mengamini’ rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bikin aturan baru guna membatasi akses anak terhadap konten kekerasan di media sosial (Medsos). Bahkan KPAI menyebut bahwa hal itu sebagai langkah positif.
“Jadi, saya kira itu menjadi satu hal yang sangat positif. Kenapa? Karena, kita tahu bagaimana bahaya konten digital yang ada unsur kekerasan yang kemudian mempengaruhi, berpengaruh negatif terhadap tumbuh kembang anak. Apalagi nilai mudaratnya cukup tinggi,” tegas Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono kepada media di Jakarta, Rabu (18/11/2025).
Ditambahkannya bahwa langkah itu merupakan upaya melindungi anak-anak di DKI Jakarta. Kendati, lanjut Aris Adi Leksono, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki sejumlah aturan (regulasi) untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
“Yang pasti kan, sebenarnya sudah ada acuan regulasi pusat yaitu PP Tunas. Dimana mengatur bagaimana penyelenggaraan layanan elektronik yang ramah anak. Begitu pula ada Perpres menyangkut peta jalan, bagaimana mewujudkan ranah digital yang ramah anak?” Begitu tegasnya.
Dikatakan Aris Adi Leksono bahwa kedua regulasi yang ada di tingkat pusat tersebut, perlu menjadi acuan untuk menjadi turunan peraturan daerah. “Sehingga bakal terlihat sinergi antara pusat dan daerah. Juga implementasi dari regulasi tersebut, tentu bakal. menjadi sangat efektif,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, ikut mendukung rencana Gubernur Pramono Anung. Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan peringatan pentingnya melindungi anak-anak di ruang digital.
“Oleh karenanya, saya mendukung penuh langkah Pemprov DKI Jakarta, dibawah Pak Pram untuk menyiapkan aturan baru yang membatasi akses anak terhadap konten kekerasan dijagad Medsos,” ucapnya.
Dalam panilaian Wibi, terkait pembatasan akses konten media sosial untuk anak-anak, jelas merupakan hal yang sangat urgen atau penting sekali. Juga soal pembatasan itu harus disertai dengan literasi digital dan keterlibatan orangtua.
“Pada intinya, saya melihat kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk menjaga keamanan dan kesehatan mental generasi muda Jakarta. Selain itu sekaligus guna memastikan ruang digital mereka tetap positif dan edukatif,” tutup Wibi. © RED/AGUS SANTOSA

