JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kendati tak menjalani penahanan atas perbuatan melawan hukum (UU ITE), tersangka dokter Lois Owien yang tersangkut kasus dugaan penyebaran informasi hoax terkait pernyataannya tidak percaya virus Corona (COVID-19), tetap akan diproses secara hukum.
Kepastian bakal tetap diproses hukum diungkapkan langsung Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. “Proses hukumnya itu pasti. Kita akan tetap melanjutkan dan berjalan,” ucap Agus, Selasa(13/7/2021) kemarin.
Menurut Kabareskrim ada beberapa pasal yang disangkakan kepada dokter Lois. Maka, kasusnya akan tetap dilakukan dan dijalankan, kendati saat ini yang bersangkutan tidak otomatis dilakukan penahanan.
“Jadi, sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, ya akan tetap kita kenakan. Apabila penyidik suatu saat membutuhkan keterangan yang bersangkutan, juga harus hadir memenuhi panggilan,” tambahnya.
Sementara itu menurut keterangan sebelumnya dari Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, pihaknya tidak menahan dan memulangkan dokter Lois seusai menjalani pemeriksaan intensif, terkait kasus dugaan penyebaran informasi hoax lantaran bikin pernyataan tidak percaya virus Corona (COVID-19).
Selain itu pihak polisi memiliki alasan kenapa tersangka tak ditahan (pemulangan), karena dokter Lois kooperatif dan diyakini tidak bakal menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam tim penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Yang bersangkutan pun tidak akan melarikan diri. Saya putuskan tak dilakukan penahanan. Hal itu sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” tuturnya.
Dokter Lois Owein disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ■ RED/TONIE AG/HBW/GOES