JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sekitar sepekan lalu, penyanyi kondang Reza Artamavia, menghirup udara bebas. Ia dinyatakan bebas murni, setelah menjalani vonis 10 bulan dan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat, karena terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Iya benar, beliau sekarang ini sudah bebas (murni). Hal itu setelah menjalani vonis dan direhabilitasi. Hukumnya memang sudah habis, yakni selama 10 bulan,” Leidermen Ujinawan, pengacara Reza Artamevia, ketika dihubungi POSBERITAKOTA, Senin (19/7/2021).
Saat kebebasannya, masih kata Leiderman, pihak keluarganya termasuk kedua putrinya yakni Zahwa dan Aaliyah ikut menjemput Reza Artamevia di Lido pada 11 Juli lalu. Bahkan saat ini sudah berada di rumahnya.
Sementara Reza Artamevia tak lupa mengucapkan rasa syukur. Selain itu juga berterima kasih atas bantuan kuasa hukumnya selama ini, sehingga dirinya sudah bisa kembali ke keluarganya. Tekad perempuan berusia 46 tahun tersebut, ingin menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari hukuman.
“Bahkan, masih kepengen untuk berkarya lagi. Terutama di dunia tarik suara,” jelas Leiderman.
Reza Artamevia ditangkap terkait kasus Narkoba pada 5 September 2020. Sedangkan dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Kemudian mendapat vonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim pada 10 Juni 2021. Mantan istri Adjie Masaid tersebut sempat di penjara, dalam menjalani sisa hukuman. ■ RED/ALDI/GOES