JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Video berupa ajakan ‘Aksi 24 Juli‘ besok untuk turun ke jalan dan sempat viral di media sosial (Medsos) mendapat perhatian dari institusi Polri. Karena hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan bikin kerumunan serta dapat menambah penularan COVID-19, makanya bakal ditindak sesuai aturan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menegaskan hal tersebut di Mabes Polri, Jumat (23/7/2021). Dikatakannya bahwa Polri bakal bertindak sesuai aturan yang berlaku terhadap segala kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Termasuk apabila aksi unjuk rasa tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika memang nantinya dilakukan dan kemudian dapat mengganggu ketertiban umum, ya pasti kami amankan,” kata Argo yang dihubungi POSBERITAKOTA, Jumat (23/7/2021) sore.
Karena itu pula, harap Argo, pihaknya meminta masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi ajakan aksi unjuk rasa pada 24 Juli 2021 yang ramai di sosial media. Jangan sampai ikut terlibat pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditengah pandemi COVID-19 tersebut.
Kadiv Humas Polri itu lebih jauh mengutarakan himbauannya, agar bijak dalam unjuk rasa karena saat ini angka atau jumlah kasus positif COVID-19, masih terus melonjak. Apalagi demonstrasi atau aksi dengan berkerumun dapat menjadi salah satu kegiatan yang malah memperburuk situasi pandemi.
“Jadi, kami sangat berharap untuk tidak melakukan kerumunan, karena situasi angka COVID-19 yang masih tinggi,” jelas Argo seraya meminta agar penyampaian aspirasi di masa pendemi bisa dilakukan secara online. ■ RED/GOES