DINILAI TERBUKTI TERIMA SUAP RP 32,4 MILIAR, MANTAN MENSOS JULIARI BATUBARA DITUNTUT PENJARA 11 TAHUN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lantaran dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial Sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dengan ditambah denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Selain itu, JPU KPK tersebut, juga minta agar Juliari Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. “Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 14.557.450.000 rupiah, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas jaksa Ikhsan, lagi.

Menurut dia lagi seperti yang dipaparkan dalam persidangan, apabila Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari Batubara akan disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” beber jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Mensos tersebut.

Pada bagian lain, JPU KPK juga meminta agar dilakukan pencabutan hak politik terhadap Juliari Batubara dalam periode tertentu. ■ RED/TONIE AG/HBW/GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”