DAPAT ATENSI KAPOLRI & IPW, LQ INDONESIA LAWFIRM MINTA AGAR OKNUM ITWASDA YANG JUAL BELI PERKARA DIUSUT TUNTAS

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – LQ Indonesia Lawfirm  berterima kasih kepada Kapolri dan IPW (Indonesia Police Watch) yang sudah mengatensi sehingga tim gabungan Paminal Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mau sungguh-sungguh menindak oknum-oknum Fismondev yang menolak melakukan SP3 kepada kasus Investasi Bodong.

Ada lima Laporan Polisi (LP) di Fismondev) yang sudah berdamai secara Restorative Justice dan di BA Pencabutan dengan datang ke kantor pusat LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta dokumen terkait dugaan pemerasan oknum Fismondev.

Datangnya tim gabungan Paminal Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, jelas-jelas menandai keseriusan Polri menjaga etika dan Tribrata di korps Bhayangkara.

Dalam kesempatan tersebut Tim Paminal Mabes Polri, yang dipimpin Waka Den A, AKBP Sugeng dan Tim Polda langsung diperdengarkan rekaman-rekaman dugaan pemerasan yang dilakukan oknum terkait di Fismondev dan LQ Indonesia Lawfirm memberikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Tim Paminal Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Namun, LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Paminal jangan hanya stop memeriksa penyidik dan atasan penyidik di Subdit Fismondev, tapi agar mau memeriksa oknum di Itwasda Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, ada 3 LP yang ditangani di Unit 4 dan 1 Subdit Fismondev yang sudah mendapatkan restorative justice, sebelum melakukan SP3, korban beserta kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Kasubdit dan Kanit terkait untuk wacana damai yang disetujui oleh perwira Fismondev.

Setelah perdamaian dilakukan di notaris berdasarkan akta notaris no 4 dan 5, diberikan copy ke Kanit dan Penyidik lalu dilakukan BA Pencabutan terhadap pelapor di ke-3 LP tersebut.

Para korban yang tidak setuju ganti rugi aset kemudian membuat 2 LP baru di Fismondev, sehingga tidak mencegah proses hukum kepada yang belum damai dan belum diberikan ganti rugi.

Lalu ada oknum pengacara didampingi 2 orang saksi yang ditugaskan pihak berkepentingan menghadap oknum-oknum Itwasda Polda, memberikan gratifikasi dan malah menghentikan 2 LP baru dan memerintahkan Itwasda mengelar perkara dengan hasil yang sudah disepakati oknum pengacara dan oknum Itwasda.

Alhasil 2 LP baru Fismondev di SP3. Sedangkan 3 LP lama yang sudah ada restorative justice diminta dilanjutkan oleh oknum Itwasda, sehingga timbul kekacauan.

Akta perdamaian sudah memberikan ganti rugi penuh, kepada para korban dan kewajiban korban untuk mencabut perkara dan memberikan SP3, tidak bisa dilaksanakan sehingga timbul masalah baru. Perusahaan Investasi yang sudah dengan itikat baik memberikan ganti rugi full jadi kehilangan asetnya, karena oknum Fismondev mengunakan kesempatan untuk menekan pihak berperkara atas hasil gelar perkara hasil jual beli dengan oknum Itwasda.

Lantas, pihak Perusahaan Investasi yang sudah dirugikan karena sudah memberikan ganti rugi aset kepada para korban, merasa tertipu dengan hilangnya aset sejumlah sekitar 75 miliar yang sudah diserahkan ke notaris untuk ganti rugi. Sedangkan perdamaian tidak terlaksana, maka membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya LP # STTPL /B/4216/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 28 Agustus 2021 dengan terlapor para korban yang sudah setuju damai.

Akibat dari tindakan para oknum Itwasda Polda Metro Jaya yang mempengaruhi hasil gelar perkara membuat keruh permasalahan, karena aset yang dititipkan di Notaris tidak bisa diambil oleh para korban karena syarat mengambil yang disetujui di Notaris adalah tukar dengan SP3. Padahal aset sudah dibalik nama ke korban.

Diketahui bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke-4 orang oknum Itwasda sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Pada kesempatan itu untuk membeli putusan gelar perkara di Itwasda dan demi menaikkan tersangka atau meng-SP3 tarif dikenakan adalah Rp 50 juta untuk oknum perwira dan Rp 20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyampaikan LQ Indonesia Lawfirm ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan.

Hal ini kerap dilakukan juga melibatkan SP3-nya kasus penipuan yang ditangani oleh Kamneg Dirkrimum, sehingga korban yang melapor LP di-SP3 dan korban malah sekarang akan digugat dan di LP-kan kembali atas dugaan laporan palsu. Tindakan jual beli perkara di Polda jelas harus diusut tuntas.

Bagaimana hukum bisa bekerja apabila Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) yang tupoksinya untuk mengawasi jalannya penyidikan dan pengawasan penyidik Polda malah justru adalah oknum yang memperjualbelikan hasil sebuah Laporan Polisi (LP) mau SP3 atau Tersangka melalui gelar perkara.

“Gelar perkara di Itwasda sudah diatur hasilnya karena sudah menjadi pesanan pihak tertentu. Bisa hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 jika butuh penjelasan dugaan oknum dan konsultasi hukum, kami selalu siap membantu agar hukum di Indonesia lebih baik,” katanya.

Sedangkan Alvin Lim, mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan milyar para korban PT Mahkota besutan RSO.

Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naik sidik walaupun dirinya belum pernah sekali pun diperiksa, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan, terlihat dari SP2HP No B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021, selama hampir 2 tahun laporan mandeg, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil, karena para Terlapor menolak hadir dengan alasan pandemi COVID-19 dan sidang PKPU.

Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke-7 kali. 

“Helloo, kalo sudah 6x dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7x dan seterusnya tidak akan hadir. Artinya laporan polisi mandeg dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat hitungan hari sudah bisa dinaikkan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil Terlapor, Advokat Alvin Lim.

Advokat melaporkan dugaan pidana ke polisi. Dan, kantor hukum memberitakan di media melalui pers release dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru ‘dugaan’ belum ada putusan bersalah.

“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani). Juga belum disidangkan, masih sangkaan. Belum ada putusan bersalah, namun tidak pernah ada kan yang melaporkan Kabid Humas atas pencemaran nama baik?” Begitu ucapnya dengan nada tanya.

Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm mendesak Kapolri dan Kabareskrim harus serius membenahi Institusi Polda Metro Jaya sebagai salah satu kantor polisi terpenting yang menangani kasus hukum Ibukota. Apa jadinya jika penyidik dan pengawas penyidik dipenuhi oknum dan menjadi sarang mafia?

Maka tinggal tunggu waktu bahwa Institusi Polda bakal runtuh. Tidak heran pula kepercayaan masyarakat menurun terhadap Institusi Kepolisian, karena Ketua KPK dari Kepolisian. Artinya apa? Tidak mungkin ‘jeruk makan jeruk’.

Pada faktanya, oknum kepolisian merasa aman dengan menerima suap dan gratifikasi. Kasihan masyarakat yang susah, maka itu Kapolri jangan ragu menindak tegas dan copot oknum bermasalah yang menjual belikan kasus. “Kami LQ Indonesia Lawfirm tidak sembarangan bicara. Kami kasih bukti surat dan rekaman. Lalu perlu bukti apalagi, bukti transfer uang suap? Kan tidak mungkin. Jika polisi melindungi oknum, maka dipastikan Citra Polri kedepannya hancur. Bukan jadi penegak hukum, tapi tidak beda dengan pelaku kriminal itu sendiri,” ucap Sugi.

Sikap Kapolri yang sudah memberikan atensi, diminta agar memeriksa oknum Itwasda Polda Metro Jaya terkait, sebab bawahan berjalan berdasarkan perintah atasan. Maka itu, jika pengawasnya saja (Itwasda) brengsek, bagaimana hukum bisa berjalan dengan baik?

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imron, sudah berhasil menangani COVID-19, namun kini di Polda Metro Jaya jadi ada oknum mafia hukum. Nah, apabila Kapolda tidak mau membenahi, Kapolda dipromosikan saja jadi Menteri Kesehatan. Biarkan jenderal polisi lain jadi Kapolda yang berani membenahi oknum dan tegas terhadap sesama anggota polisi,” tutupnya. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis