27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:25
PosBeritaKota.com
Syiar

ISI TA’LIM BA’DA MAGHRIB, USTADZ HM MAKHTUM TAUSIAH TENTANG WAKTU-WAKTU SHOLAT FARDHU KE JAMAAH MASJID JAMI AL-IKHLAS RW 025 VGH KEBALEN BEKASI

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Jatuh sebagai Ahad ketiga yakni 19 Shafar 1443 Hijjriyah atau Ahad/Minggu 26 September 2021 Masehi, majelis ta’lim rutin ba’da Maghrib di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH), Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi – menghadirkan Ustadz Drs HM Makhtum sebagai penceramah.

Seperti biasa, tidak kurang dari 80-an jamaah hadir untuk mengikuti tausiahnya yang mengangkat Kitab Safinatunnajah. Sebelum menerangkan panjang lebar terkait bagaimana ‘Waktu-Waktu Sholat Fardhu‘, Ustadz Makhtum terlebih dulu tampil sebagai imam sholat Maghrib berjamaah.

Diawali dengan memanjatkan doa bersama bagi seluruh jamaah masjid yang hadir dan juga untuk lingkungan RW 025 VGH Kebalen, Bekasi – Ustadz Makhtum mengatakan bahwa Alloh Ta’ala telah memberikan perintah Sholat Fardhu 5 Waktu, saat Rosulullah/Baginda Nabi Muhammad SAW sedang Mi’raj.

Diterangkan Ustadz Makhtum ketika Rosulullah/Baginda Nabi Muhammad SAW menerima perintah sholat, sampai akhirnya ditetapkan menjadi 5 Waktu dan belum dikasih nama-namanya. Kemudian barulah dikenal dengan nama-namanya yang meliputi Waktu Sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh.

Alloh Ta’ala memerintahkan kepada Malaikat Jibril untuk mengajarkannya secara terperinci kepada Rosulullah tentang nama-nama, Kaifiyyah dan juga Waktu-Waktunya. Sebab, meski dalam Al-Quran ada diterangkan, tapi tidak terlalu detail,” paparnya, membuka tausiahnya.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa tentang Sholat Fardhu hanya sah dan boleh dikerjakan pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh Alloh Ta’ala. Bila sholat itu dikerjakan diluar waktu yang telah ditetapkan dengan sengaja, bahkan tanpa Udzur Syar’i, maka hukumnya adalah tidak sah,” terang Ustadz Makhtum, membahas tausiahnya secara mendalam.

Namun begitu, lanjut Ustadz Makhtum lagi, bahwa semua itu dengan pengecualian. Yaitu apabila ada Udzur tertentu yang memang dibenarkan secara Syari’ah, maka bisa diterima. Seumpama mengerjakan sholat dengan Dijama’ pada waktu sholat lainnya. Atau, sholatnya orang yang benar-benar lupa atau tertidur, maka pada saat ingat, sadar dan mengetahui ada sholat yang luput dan tertinggal (belum dikerjakan & didirikan ), maka ia wajib mengerjakannya meski sudah keluar dari waktunya.

Adapun apabila mengerjakan sholat di luar waktunya
dengan sengaja dan diluar ketentuan yang dibenarkan syariat, maka pelakunya berdosa. Bahkan dalam hal keharusan melakukan sholat pada waktunya, Alloh Ta’ala telah berfirman dalam Al-
Quran al-Karim :
ُإن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 103).

Pada bagian akhir tausiahnya, Ustadz Makhtum yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan Al-Ikhlas RW 025 Kebalen (Bekasi), memaparkan bahwa setiap melaksanakan sholat itu, ada kapan waktunya dan kapan selesainya.

Kegiatan majelis ta’lim rutin yang sudah diprogram kelembagaan DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Jami Al-Ikhlas RW 025 VGH Kebalen untuk setiap akhir pekan (Shubuh & Maghrib) dan dibawah ‘komandoi’ Khoirul Anwar (Ketua)- Aldy Ardiansyah (Sekretaris) – Harjono (Bendahara), diharapkan dapat merespon keinginan para jamaah terkait kesempurnaan pelaksanaan dari majelis ta’lim yang selama ini sudah berjalan baik.

Maksudnya, kelembagaan DKM Jami Al-Ikhlas sebagai penanggungjawab operasional keberadaan masjid, harus memberikan apresiasi terhadap kebutuhan semacam alat pendingin ruangan (AC) dengan orientasi memberikan kenyamanan bagi jamaah saat berada dalam majelis ta’lim. Bagaimana caranya agar saat pelaksanaan sholat-sholat Fardhu 5 Waktu yang butuh waktu 10 – 15 menit atau saat ada Majelis Ta’lim maupun Sholat Jumat (sekitar 60 menit) tidak lagi terusik oleh udara panas (gerah-red) dan gigitan nyamuk-nyamuk kecil yang masih bersliweran di dalam ruangan masjid.

Hal yang lebih penting lain adalah kebutuhan sarana sound system yang memadai, sehingga materi-materi ceramah atau isi pernyataan (IP) dari Habib dan Ustadz-Ustadz – bisa diterima secara lebih sempurna lagi oleh para jamaah. Sediakan fasilitas mikropon tanya jawab, agar antara pertanyaan jamaah dan jawaban penceramah, dapat diterima secara utuh. Semoga! ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Program ‘Hikmah’ di Masjid Istiqlal, TIGA AMALAN POKOK di Bulan Suci Ramadhan

Redaksi Posberitakota

Bahas Soal ‘Qonaah’, KHUTBAH JUM’AT PROF OMAN FAHTURAHMAN : Perlunya Menata Hati Mencukupkan Diri

Redaksi Posberitakota

Program ‘Hikmah’ di Istiqlal, DR KH BUDI UTOMO MA Mengulas Ketika Popularitas Dijadikan Tujuan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang