PIDANA JALAN TERBAIK, ADVOKAT ALVIN LIM SARANKAN NASABAH AGAR JANGAN TUNGGU PEMBAYARAN CICILAN KSP SB KARENA BISA AMSYONG

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Belajar dari rencana pembayaran pertama yang mangkrak, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, menyarankan agar para nasabah yang sekaligus jadi korban ‘Investasi BodongKSP SB untuk tidak berharap mendapatkan cicilan PKPU hingga lunas.

Pasalnya, seperti yang diungkap Alvin Lim lebih lanjut bahwa PKPU hanya efektif apabila perusahaan gagal bayar masih memiliki bisnis atau operasional tetap berjalan dan menghasilkan pemasukan/omset. Jika para nasabah diberi janji bakal dicicil, bisa-bisa ‘amsyong‘ alias gigit jari dananya tak kembali.

Namun begitu dalam kasus gagal bayar KSP SB, dipastikan bahwa operasional bisnis KSP SB akan berhenti total, karena tidak akan ada orang berani menaruh uang di KSP SB melihat adanya kondisi gagal bayar dan juga semua anggota koperasi dipastikan ingin menarik uangnya sekaligus secara serentak karena takut.

Kejadian ini disebut ‘Rush‘ dalam institusi keuangan, baik koperasi maupun bank tidak akan ada yang bisa selamat jika semua deposan ingin menarik dananya sekaligus bersamaan.

“Jadi, dapat saya pastikan KSP SB sudah berakhir riwayat bisnisnya dan akan hampir mustahil membayar dana para anggotanya. Satu-satunya jalan terbaik adalah mengambil jalur pidana dan biarkan polisi menyita aset-aset yang ada sebelum dijual dan dihilangkan oleh oknum KSP SB,” tegas Alvin Lim, lagi.

Sedangkan advokat Rizky Indra Permana SH, menambahkan bahwa dalam pelaporan pidana, kecepatan dan waktu adalah hal terpenting. Jika makin lama menunggu, maka makin habis dan hilang asetnya dan oknum kriminal juga akan kabur dan sulit dicari.

“Dari info terakhir yang saya dapatkan, pihak penyidik justru sudah menyita puluhan miliar aset KSP SB dalam pelaporan klien kami terhadap ketua dan pengurus koperasi. Nantinya pun aset tersebutlah yang akan kami perjuangkan untuk diberikan ke para klien,” tuturnya, penuh harap.

Sepakat dengan tekad Alvin Lim, advokat Leo Detri, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ Cabang Jakarta Pusat, mengatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirma sudah mulai mengambil jalur pidana dan akan aktif memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya.

Oleh karenanya, bagi yang ikut PKPU sebaiknya segera beralih ke pidana. Kenapa? Karena jalur terbaik mendapatkan hak dan keadilan adalah melalui pidana. Maka, segera hubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999. Sebab, semakin lama menunggu, maka kesempatan makin tipis dan mengecil. “Indikasi yang kami peroleh, KSP SB sudah mengalihkan aset-aset dan sulit dihubungi oleh anggota koperasi,” jelas Leo Detri.

Selama LQ Indonesia Lawfirm menangani Kasus Investasi Bodong, sudah 4 perusahaan berhasil LQ peroleh pengembalian dana nasabah yang adalah klien LQ Indonesia Lawfirm. Baik melalui jalur pidana maupun melalui jalur mediasi/negosiasi langsung ke pemilik perusahaan gagal bayar.

“Nah, saat klien LQ dibayarkan, maka saat itu LQ sudah tidak bisa mengurus atau mengambil klien baru di perusahaan tersebut. Karena itulah, jangan menunggu-nunggu, harus ada upaya untuk mendapatkan hak Anda kembali. Hubungi kami untuk pendampingan hukum sebelum terlambat,” paparnya.

Masyarakat yang khawatir dan bingung harus bagaimana, antara PKPU dan Pidana, silahkan tonton video ini dimana LQ Indonesia Lawfirm menghadirkan ahli pidana mantan Kepala Kejaksaan Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH yang juga seorang dosen di Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Ahli Korporasi, komissioner BKPN, Dr. Renti Maharaini, SH, MH yang juga dosen Trisakti.

Dalam video ini akan dijelaskan secara detail perbedaan jalur hukum yang dapat diambil oleh para korban, tentu saja agar memberikan pencerahan.
Berikut Link Videonya :
https://youtu.be/hUz3tczbLF8 ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”