JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi SH menanggapi tuduhan Nico selaku kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api.
“Ini ada apa ya, kenapa terlihat Dittipideksus bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor? KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa pertama, Tersangka pun memiliki hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan,” ucapnya.
Kedua, ada yang namanya “Presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah. Apakah kuasa hukum Kapal Api, tidak paham hukum sampai tidak tahu hal tersebut, ” ujar Franziska, heran.
Sementara itu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menambahkan bahwa dirinya merasa aneh. Memangnya siapa Leo Handoko, Chang Sie Fam dan Erry Biyaya?
Masyarakat tidak ada yang kenal mereka, tapi Kapal Api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa ini?
“LQ Indonesia Lawfirm selaku Institusi dan aparat penegak hukum meminta agar pihak Diktipindeksus tidak gegabah dan disetir oleh oknum Kapal Api untuk menjadi alat mengkriminalisasi klien kami. Polri harusnya netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum. Namun dalam kasus Persengketaan antara Direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana dalam statement Nico selaku Kuasa Hukum pemilik Kapal Api seolah-olah ia mengurui penyidik dan mengajari ikan, bagaimana cara berenang,” ucapnya.
Selanjutnya, Franziska Martha Ratu dengan tersenyum, masih memberikan tanggapan seriusnya. “Kita buktikan saja di pengadilan tuduhan pemilik Kapal Api, nggak usah kayak anak kecil menangis diberitakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media?” Begitu tuturnya.
Masih kata Franziska. “Jika ada yang memfitnah, Nico selaku kuasa hukum, kenapa tidak melaporkan saja Pasal 310 dan 311 KUHP kan ada jalur hukumnya. Ngapain malah menuduh klien kami di media?”
Menurut Franziska lebih lanjut, agar pihak lawan tidak usah menggiring opini. “Ada pepatah kalau kuman di seberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat. Nico tahu tidak pepatah tersebut?”
Terkait tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan Penggelapan dan TPPU, haruslah dibuktikan di pengadilan. Jadi, bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan oleh Nico selaku Kuasa Hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.
“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan di mana mereka komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar,” paparnya, lagi.
Ingat pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api.
Tuduhan LQ Indonesia Lawfirm bahwa pihak pemilik Kapal Api berniat menyetir penyidik diperkuat dengan video Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi 3 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri.
“Kenal nggak yang namanya Soedomo dari Kapal Api itu, Cawe-cawe Perkara. Polri bukan Polisi Swasta, Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Kasihan rakyat.”
Berikut Link Video Arteria Dahlan:
https://youtu.be/RrF7hHnELGU
Sedangkan Sugi menanggapi video Arteria Dahlan, dengar sendiri yang bilang pemilik Kapal Api itu mafia perkara dan menjadikan Polri sebagai polisi swasta. Omongan itu muncul atau datang dari anggota DPR yang notabene wakil rakyat jadi harus diperhitungkan suaranya dalam membela rakyat.
Sehingga jelas dan nyata bahwa upaya Nico selaku kuasa hukum pemilik Kapal Api dalam menyetir penyidik Dittipideksus harus ditanggapi dengan serius.
Karena penyidik haruslah bersikap independent dan adil, bukan oknum mafia hukum yang menperjual-belikan perkara apalagi yang menyangkut jiwa dan nyawa masyarakat.
Nico SH selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi PT Kahayan Karyacon sudah mengelapkan uang kliennya yang adalah pemilik dan komisaris PT Kahayan Karyacon. Karenaya, Nico SH meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya pada Rabu (29/9/2021), penasehat hukum pemilik Kapal Api Nico SH juga mengatakan, “Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa.”
Sementara itu, Mimihetty mengaku telah melaporkan para Direksi Perusahaan, karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independent.
Terkait hal itu, advokat Franziska membantah tuduhan Mimihetty.
Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik Kapal Api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak.
PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Ke mana saja selama 10 tahun?
Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai Komisaris?
“Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi ya jangan bisnis tapi taruh uangnya di Deposito Bank saja,” jelas Sugi
LQ Indonesia Lawfirm selalu all out dan tidak pernah main dua kaki. Juga tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa. Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ Indonesia Lawfirm di nomor HP. 0818-0489-0999.
“Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan,” pungkas Sugi. □ RED/GOES