MEMILIKI 35 REKANAN ADVOKAT MUMPUNI, LQ INDONESIA LAWFIRM BERBAGI KIAT SUKSES TANGANI KASUS INVESTASI GAGAL BAYAR

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kendati baru 2 tahun eksis dibawah kepemimpinan, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, LQ Indonesia Lawfirm mampu tumbuh pesat. Selain ada kantor pusat dan punya 1 kantor cabang di Tangerang, kini malah telah mengembangkan sayap dengan membuka 2 cabang lainnya, baik di Jakarta Pusat maupun di Jakarta Barat.

Bahkan demi memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat luas, sekarang ini LQ Indonesia Lawfirm sudah memiliki 35 rekanan advokat dalam penanganan kasus di 3 cabang tersebut.

Selain tumbuh dan berkembang, LQ Indonesia Lawfirm juga patut diberi acungan jempol atas keberhasilan dalam penanganan kasus hukum. Diantaranya adalah berhasil membebaskan para terdakwa yang dikriminalisasi dan penanganan kasus Investasi Bodong.

Hampir selama 2 tahun belakangan ini, setidaknya sudah 4 perusahaan gagal bayar berhasil memberikan ganti rugi kepada klien-klien LQ. Sementara banyak korban serupa yang lain dan tidak didampingi pengacara (advokat), hasilnya nihil karena tanpa mendapatkan ganti rugi apapun.

Advokat Alvin Lim selaku Founder dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, mengaku ada trik dan strategi dalam penanganan kasus Investasi Bodong. Jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke Pemilik atau Direksi Perusahaan yang bermasalah tersebut.

Alvin Lim pun memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, dimana setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai, para klien LQ Indonesia Lawfirm diberikan aset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien.

Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya Pemilik Perusahaan dan Direksi di penjara oleh penyidik, saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi maka bisa dibilang zonk/hangus. Jika pemilik perusahaan Investasi Bodong ditahan dan pasang badan, maka dapat dipastikan klien hangus alias tidak dapat apa-apa,” beber Alvin Lim, panjang lebar.

Terbukti tidak lama setelah pemilik perusahaan Investasi Bodong ditahan, menurutnya, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor polisi. Namun untungnya, LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh/full dan balik nama kepemilikan aset tersebut di Notaris dan melakukan akta perdamaian.

Sedangkan advokat Hamdani, SH, MH kuasa hukum para korban gagal bayar dari LQ Indonesia Lawfirm, memaparkan testimoninya. “Awal para korban menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tandatangan surat kuasa dan PJH, lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP. Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan Investasi Bodong. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus? Karena pernah kami di perusahaan lain ternyata setelah di cek asetnya ternyata milik orang lain. Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi komplek perumahannya beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting,” katanya.

Berikut link vlog, Tim LQ Indonesia Lawfirm mengecek aset properti yang diberikan untuk ganti rugi
https://www.youtube.com/watch?v=iVnDeqeEgPc

https://www.instagram.com/tv/CUhQ0F4AuCg/

Pada bagian lain Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menerangkan secara detail.  “LQ Indonesia Lawfirm bukan hanya kumpulan lawyer, tapi Ketua Pengurus kami, yakni advokat Alvin Lim adalah mantan Vice Presiden Bank of America di San Fransisco dan kuliah di University of California Berkeley (salah satu universitas terbaik di Amerika). Beliau sangat piawai dalam menilai aset (Appraisal) serta dalam ilmu keuangan. Di sinilah nilai lebih LQ Indonesia Lawfirm. Jadi walau LQ baru sekitar 2 tahun berdiri, namun sudah banjir kepercayaan masyarakat. LQ dengan sigap mengamankan aset properti dari perusahaan gagal bayar di mana klien LQ mendapatkan ganti rugi.

Ada korban-korban yang pakai emosi dan ngotot jalanin pidana, alhasil ketika pemilik perusahaan masuk penjara dan ditahan penyidik, mereka menyesal karena tidak dapat ganti rugi 1 sen pun. Ketika pemilik perusahaan sudah ditahan, mereka istilahnya pasang badan, jangan harap dapat ganti rugi. “Justru kayak setir mobil harus tahu, kapan tekan gas dan kapan injak rem. Kalo bablas yah, akhirnya hilang potensi ganti rugi,” jelas Sugi

Klien LQ Indonesia Lawfirm, H sangat gembira mendapatkan ganti rugi properti ini.

“Hebat LQ. Saya bisa dapat ganti rugi, surat kepemilikan pun diurus balik nama ke saya. Padahal, saya tahu owner perusahaan ini ditahan oleh polisi. Cuma sampai saat ini kendala malah dialami dari pihak kepolisian yang tidak mau mencabut LP. Padahal, sudah terjadi restorative justice. Saya berharap agar oknum Polri bisa dibenahi, agar bisa membantu dan melayani masyarakat dan bukan bergerak berdasarkan kepentingan sendiri, apalagi memeras kami,” cerita H, klien LQ.

Sedangkan klien LQ lainnya, S juga menceritakan hal serupa. “Terima kasih LQ, kalo tidak dibantu pasti uang saya hilang 100%. Saya malah senang dapat properti, apalagi di pinggir jalan raya utama. Saya simpan dan pasti nilai aset saya naek,. selama saya belum jual. Padahal, saya dengar para Pemilik Perusahaan dan Direksi masuk penjara. Namun LQ berhasil mengamankan aset properti untuk diberikan ke kami para klien. Ini jempolan. Polisi saja tidak bisa membantu ganti rugi kami,” tutup S, memberi kesaksian. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis