DATANGI DIRJENDIKTI KEMENDIKBUD, AKTIVIS GERAKAN ANTI KORUPSI MENDESAK DILAKUKAN FAKTA INTEGRITAS TERHADAP UNIVERSITAS BINA DARMA PALEMBANG

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak Dirjendikti Kementeri Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) Riset & Teknologi untuk segera melakukan Fakta Integritas terhadap Universitas Bina Darma Palembang, karena patut diduga melakukan pelanggaran Akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister.

Riyan Pasaribu kepada wartawan Kamis disela-sela aksi demo di depan Kantor Dirjendikti Kemendikbud, mengungkapkan meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status Akreditasi Program Study Teknil Sipil Magister, Universitas Bina Darma Palembang, tetap menerima pendaftaran mahasiswa baru. baru. Namun, tidak ada sanksi berat yang dikeluarkan LLDIKTI Wilayah II terhadap Universitas Bina Darma Palembang maupun terhadap Rektor UBD, Sunda Ariana.

Ditambahkan Riyan lebih lanjut bahwa sejumlah aktivis ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di LLDIKTI Wilayah II yang mendesak untuk segera memberikan sanksi berat. Sayangnya hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Seperti yang diberitakan berbagai media sebelumnya, kendati tidak terakreditasi, namun pihak Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran Program Study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Website UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Facebook Humas UBD. Dalam catatan wartawan, sudah 4 kali mereka melakukan aksi unjukrasa di tempat yang sama dengan tuntutan yang sama juga.

Menurut Riyan sebenarnya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Bahkan hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021.

Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut dijelaskan bahwa pencabutan tersebut dikarenaka program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat Peringkat Akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut, maka keputusan BANPT Nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki Akreditasi.

Riyan selanjutnya menambahkan bahwa apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, jelas-jelas melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti Nomor 100/2016 pasal 28 serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Kesimpulannya adalah tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima Mahasiswa Baru (Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan Mahasiswa ataupun menyelenggarakan Wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).

Dikatakan Riyan bahwa pada aksi kedua, Sekretaris LLDIKTI Wilayah II, Dr Nuril Furkan M.Pd, berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada keputusan. “Ini, ada apa dengan Ketua LLDIKTI?” Demikian tanya Aktivis yang pernah melakukan aksi menurunkan Akbar Tanjung.

Sedangkan pihak LLDIKTI Wikayah II hanya membuat surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi tertanggal 19 Juli 2021 Nomor: 2346/LL2/KL/2021yang isinya tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru untuk Program Study dimaksud, tidak melakukan Yudisium maupun Wisuda kepada mahasiswa Program Study dimaksud,.terhitung sejak habisnya masa berlaku peringkat Akreditasi Progran Study sampai ada penetapan peringkat Akreditasi Program Study yang baru. Namun kenyataannya, pihak UBD tetap menerima Mahasiswa Baru Program Study Teknik Sipil Magister. Selain itu juga masih meminta uang perkuliahan kepada Mahasiswa lanjutan Program Study Tehnik Sipil Magister.

Dalam keterangannya, Riyan memyebut bahwa tugas dan fungsi fungsi LLDIKTI tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Prof Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II. Kasus pelanggaran Universitas Bina Darma Palembang yang tetap menerima Mahasiswa Baru Program Study Tehnik Sipil Magister. Meski tidak terakreditasi, Yuliansyah tidak memberikan sanksi apa-apa. Padahal Undang Undang sudah jelas, pemberian sanksi berat, baik terhadap Perguruan Tinggi tersebut maupun kepada Rektor.

Ironisnya, LLDIKTI Wilayah II tidak menjalankan pemberian Fakta Integritas kepada Universitas Bina Darma Palembang.” Kenapa fungsi pengawasan dan pembinaan tidak dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II,”tegas Riyan, penuh tanda tanya.

Padahal, lanjutnya dia, LLDIKTI diberikan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan tugas dan fungsi-fungsinya. Lantas dikemanakan dana tersebut. “Habis saja dana Pemerintah, namun tanpa ada hasil,” ungkapnya.

Dalam keterangan berikutnya, Riyan menyebut bahwa pihak Dirjendikti sudah meminta kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk memberikan Fakta Integritas kepada Universitas Bina Darma Palembang. Namun herannya tidak pernah dilakukan sampai detik ini. Ada apa sehingga terjadi pembiaran seperti ini. “Maka itu, patut dipertanyakan kinerja Yuliansyah,” ucap dia lagi.

Karena itu pula, Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak Dirjendikti Kemedikbudristek untuk segera melakukan Fakta Integritas kepada Universitas Bina Darma Palembang. “Dan, apibala tuntutan ini tidak segera dipenuhi, kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran,” pungkas Riyan, serius. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta