BANYAK RUGIKAN MASYARAKAT, KAPOLRI INSTRUKSIKAN JAJARANNYA AGAR MENINDAK TEGAS KEJAHATAN ‘PINJOL’ ILEGAL

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Menyingkapi banyak laporan dari masyarakat luas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian agar menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol). Pasalnya, selain ilegal juga sudah banyak merugikan masyarakat.

Perintah tegas tersebut, menurut Kapolri, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Hal tersebut sudah kelewatan karena banyak merugikan masyarakat ditengah-tengah pandemi COVID-19.

“Faktanya, kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” tutur Sigit saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Polda  melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021) kemarin.

Modus pelaku kejahatan Pinjol, ditambahkan Kapolri lebih lanjut, kerapkali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut, sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Oleh karenanya, perlu dan harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat luas,” tegas Sigit, lagi.

Ditengah-tengah masih diliputi masa pandemi COVID-19, dikatakan Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Kapolri Sigit menyebutnya bahwa Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi ada beberapa kasus bunuh diri, lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” tegas mantan Kapolda Banten tersebut.

Patut untuk diketahui bahwa sampai Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Karena itu pula dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian /Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol.

Sedangkan dari sisi Preventif, Kapolri meminta kepada jajarannya melakukan Patroli Siber di sosial media (Sosmed). Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Represif, yaitu melakukan penegakan hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan juga lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” pinta Kapolri, lagi.

Merespon perkembangan yang muncul, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan OJK, Bank Indonesia serta Kementerian Koperasi dan UMKM. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta