JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, masih ragu terhadap komitmen pimpinan Polri, utamanya terkait sejumlah kasus yang diduga melibatkan oknum dijajarannya. Pasalnya, pimpinan Polri juga tak kunjung menindak tegas pribadi alias oknum-oknum dijajarannya yang jelas-jelas melanggar hukum.
Satu contoh yaitu khusus pelanggaran oleh oknum polisi yang meminta gratifikasi kepada masyarakat yang hendak mencabut berkas/SP3 kasus gagal bayar Investasi Bodong.
Makanya, untuk menyikapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm bakal melayangkan atau mengirim surat somasi kepada Kapolda Metro Jaya dan juga Kapolri.
Demikian keterangan tertulis LQ Indonesia Lawfirm yang dikirim ke sejumlah media Ibukota dan media Nasional, Kamis (21/10/2021).
Arahan Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo agar Kapolda Metro Jaya dan Propam Mabes Polri, bahwa pimpinan agar menindak oknum aparat kepolisian yang represif, melanggar etika dan melanggar hukum.
Sebenarnya, seperti dikatakan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, arahan Kapolri bagus dan baik secara teori. Namun bagaimana pelaksanaan di lapangan? “Saya ambil contoh sederhana, Kapolri dalam fit and proper tes sudah menyampaikan motto yang sangat bagus dan bahkan hampir sempurna yaitu presisi berkeadilan,” tuturnya.
Hanya saja, lanjut Advokat Alvin Lim, pelaksanaan di lapangan yang bisa dilihat sejak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjabat hingga saat ini, masih saja banyak diabaikan oleh pelaksana dijajarannya. Apakah tindakan oknum Polri pembanting mahasiswa, kejadian Deli Serdang pedagang dianiaya jadi tersangka, oknum Polri yang tanpa surat tugas mau geledah dan lihat HP warga, oknum Polantas memukuli warga sampai terkapar dan yang diungkap LQ Indonesia Lawfirm oknum Fismondev yang memeras korban Investasi Bodong hingga meminta dana hingga ratusan juta untuk biaya SP3 sebagaimana cuplikan video Yotube LQ:
https://youtu.be/vd8yb33Suco
Pertanyaannya kemudian, apakah sejumlah kejadian di atas adalah cerminan Polri yang presisi, berkeadilan?
Jadi motto, teori dan perintah Kapolri sangat baik, masalahnya terletak apakah perintah motto dan arahan Kapolri dijalankan maksimal di lapangan oleh Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan anggotanya? “Jika tidak maka akan sia-sia dan jadi pepesan kosong,” ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.
Kasus dugaan pemerasan ‘lima-kosong-kosong’ sudah viral dan diketahui masyarakat Indonesia, namun sampai saat ini dan bahkan rekomendasi Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso agar mencopot Kepala Reserse terkait, justru tidak dilaksanakan oleh Kapolda Metro Jaya.
Kadiv Propam juga kalah ‘letting‘ dengan Kapolda Metro Jaya, meski sama-sama bintang dua. Namun tidak berani menindak Kepala DSatuan Fismondev, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Apakah ini sebuah dilema, Polisi Junior memimpin Polisi Senior sehingga ragu untuk mengambil tindakan tegas?
“Kami lihat dan kawatir bahwa nyatanya di lapangan tindakan disiplin hanya mencopot penyidik level bawah. Padahal, patut diduga pemerasan yang meminta uang hingga ratusan juta rupiah itu, justru atas suruhan pimpinan,” beber Advokat Alvin Lim, lagi.
Tidak mungkin seorang penyidik level rendah berani mencatut nama pimpinan (dalam rekaman) disebut tandatangan SP3 (Penghentian Penyidikan Perkara) hingga level Direktur. Juga dalam Subdit Fismondev, PMJ ada 3 unit bermasalah unit 1, 4 dan 5 dimana semua laporan Investasi Bodong mandeg
sudah 2 tahun.
Ketika sudah menyangkut lebih dari 1 unit bermasalah patut diduga, Kasubdit Fismondev tidak mampu memimpin unit-unit tersebut untuk berjalan sesuai SOP. Bayangkan dalam kasus PT MPIP di unit 5 dan OSO Sekuritas di unit 4, sampai hari ini 2 tahun berjalan upaya dilakukan Fismondev hanya berusaha memanggil sudah 6 kali dan akan kirimkan panggilan ke 7.
Selain itu tidak ada gelar perkara, tidak ada periksa ahli, hanya menunggu Terlapor Raja Sapta Oktohari datang ke Polda Metro Jaya. Bahkan kuasa hukum RSO mengirim surat ke Polda Metro minta agar LP dihentikan. Jadi jelas bagi LQ Indonesia Lawfirm, himbauan Kapolri tidak dilaksanakan oleh bawahannya. Tidak akan ada perubahan berarti terjadi di tubuh dan Korps Bhayangkara karena tidak ditindak tegas sehingga kedepannya akan terjadi kejadian berulang kepada masyarakat lainnya.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menambahkan bahwa sebagai langkah nyata terhadap oknum Polri, pihaknya pada hari ini, Kamis (21/10/2021) mengirimkan somasi ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Polri bertentangan dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan tidak adanya tindakan tegas kepada pimpinan reserse di Polda Metro Jaya yang mengepalai oknum Polri yang melakukan pemerasan dapat didugakan perbuatan melawan hukum.
“Hari ini LQ Indonesian Lawfirm mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, agar segera mencopot Pimpinan Reserse terkait. Tentun saja demi adanya perbaikan dan perubahan Polri yang lurus dan berjalan sesuai SOP. Apabila tidak ada keseriusan Kapolda dan Kapolri membenahi oknum Fismondev, segera kami daftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan. Tidak penting menang atau kalahnya gugatan, tapi tujuannya agar seluruh masyarakat Indonesia tahu modus-modus pemerasan oknum Polri dan jual beli perkara. Bahkan di sidang terbuka untuk umum akan kami buka alat-alat bukti kami dan dicatatkan di pengadilan supaya masyarakat melihat modus oknum dan minimnya tindakan Polri membenahi oknum dan hanya mengkambing hitamkan bawahannya.
LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen melawan oknum Polri dengan jalur hukum. LQ adalah kumpulan 35 Lawyer resmi dengan 3 kantor cabang. “Kami sedih melihat institusi Polri yang kami cintai citranya tidak baik, karena perbuatan oleh oknum Polri. Oleh karenanya, kami akan melakukan perlawanan secara hukum pula. Masih banyak kawan-kawan Polisi yang bersih dan bahkan mensupport perjuangan LQ. Mereka (polisi bersih) juga kecewa oknum Polri membuat anggota Polri lainnya yang baik jadi kena hujatan masyarakat.
“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelangga. Pimpinan Polri jangan lindungi oknum Polri yang merusak institusi. Seharusnya copot bukan hanya si pelaku, pimpinannya pun dicopot karena tidak mampu memimpin. Tentu agar ada perubahan sikap dan shock efek. Ketika ada bukti nyata penindakan oknum dan atasan oknum Polri, maka niscaya kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan tumbuh.” pungkas Advokat Alvin Lim yang merupakan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika yang pernah kuliah Ekonomi di Universitas Berkeley dan S2 perbankan di Univ Of Colorado Boulder. □ RED/AGUS SANTOSA