26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:44
PosBeritaKota.com
Nasional

SIKAP PEDULI KAPOLRI LANGSUNG DIAPRESIASI, MASYARAKAT KINI SEMAKIN CINTA POLRI YANG BERSIH & PRESISI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini vokal dalam melontarkan kritik keras terhadap institusi Polri, untuk pertama kalinya memberikan apresiasi. Hal tersebut atas sikap Kapolri yang respon sekaligus peduli munculnya sorotan masyarakat terkait kinerja dan giat Polri, meskipun baru langkah awal.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA melalui keterangan  tertulisnya yang dikirim kepada POSBERITAKOTA, Rabu (27/10/2021).

“Dalam pemantauan hampir seminggu belakangan ini, kami melihat adanya perubahan berarti dari tubuh Polri. Kapolri benar-benar mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Ini hal positif, dan saya sangat apresiasi, karena pemikiran Kapolri sudah pada jalur yang benar yaitu agar Polri dapat dicintai masyarakat dan balik ke fungsi Kepolisian sebagaimana amanah UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 2 yaitu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan ke masyarakat. Semua sadar institusi Polri baik, banyak anggota Polri yang baik, namun oknum Polri yang harus ditindak secara tegas, tidak bisa setengah-setengah terutama oknum Polri yang mempermainkan kasus dan menjadi “Polisi Swasta” seperti kata-kata Arteria Dahlan, Komisi 3 DPR RI,” kata Alvin.

Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, Senin (25/10/2021) kemarin, telah membuat aduan terhadap oknum pimpinan Subdit Fismondev di Subbid Propam Polda Metro Jaya.

Bahkan, sebelumnya Propam sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa dugaan pelanggaran kode etik sudah terbukti namun yang ditindak hanya Penyidik Unit 5 dan bukan atasannya yang menyuruh, menurut LQ Indonesia Lawfirm tidak logis dan tidak adil.

Terduga oknum Fismondev yang memeras ratusan juta ada di Unit 5, sedangkan unit yang tangani LP yang dijanjikan dihentikan ada di 2 Unit Fismondev (3 dan 5).

Dimana atas suruhan Pimpinan Fismondev penyidik menyampaikan ke kuasa hukum, karena penyidik di Unit 5 tidak punya kewenangan atas Laporan Polisi (LP) di Unit 3. Sedangkan Rp 500.000.000 (limaratus juta rupiah) diminta untuk biaya penutupan kedua Laporan Polisi tersebut.

“Logika saja penyidik level rendah, tidak mungkin bisa mengkondisikan dan minta uang biaya SP3 untuk perkara di unit lain, diluar kewenangannya. Jadi, tidak mungkin Pimpinan yang memiliki wewenang tersebut tidak mengetahui dan menyetujuinya,” ucap Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi.

Dugaan pelanggaran kedua, dalam aduan Propam, LQ Indonesia Lawfirm berikan bukti bahwa pimpinan Subdit Fismondev telah dengan sengaja menyembunyikan data (alat bukti) hasil penyelidikan, dihilangkan semestinya kasus Mahkota LP No TBL 2228/IV/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020, bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun dengan sengaja tidak dimasukkan dalam berkas hingga hari ini. Padahal data tersebut menurut Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti yang dapat meningkatkan tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Di sinilah modus oknum Fismondev menghilangkan alat bukti agar kasus Mahkota tidak bisa lanjut proses.

Dugaan kuat pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan LP PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, juga terlihat dengan jalan 2 tahun sejak LP, Pimpinan Subdit Fismondev tidak serius menghadirkan pihak terlapor (dalam SP2HP terakhir) sudah 6  kali panggil dan rencana tindak lanjut memanggil ke-7 kali.

“Orang biasa 2 kali panggil tak hadir, langsung bisa dijemput paksa atau polisinya yang datang ke lokasi terlapor dan ambil keterangan di sana. Logika aja deh, memangnya masyarakat dan semua lawyer tuh bisa mudah menerima hal tidak logis,” tegas Sugi.

Maka, LQ Indonesia Lawfirm meminta keseriusan Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri.

LQ Indonesia Lawfirm pun sudah buat aduan dan berikan bukti konkret. Jangan takut copot dan jika perlu di PTDH apabila terbukti. Masyarakat pasti mendukung, apalagi oknum pimpinan Fismondev Polda Metro Jaya, memainkan demi kepentingan pribadi kasus Investasi Bodong yang memakan korban ribuan orang dan bahkan puluhan triliun nilai kerugiannya.

“Karena itu, tolong Kapolri dengar aspirasi masyarakat. LQ Indonesia Lawfirm bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat, khususnya korban Investasi Bodong yang menghubungi LQ ke Hotline 0817-9999-489 sesuai amanah Undang-undang Advokat ” ucapnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan seluruh anggota polisi dapat dicintai oleh masyarakat Indonesia.

“Ke depan saya inginkan polisi dicintai, karena Polri melindungi dan mengayomi masyarakat. Selain itu Polri juga harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu yang ingin kami ciptakan,” kata Sigit Prabowo saat meresmikan revitalisasi Museum Polri tahun anggaran 2021 di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Jenderal bintang empat yang dikenal dengan konsep Polri Presisi-nya itu pun mengingatkan seluruh jajarannya akan tantangan tugas ditengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi dewasa ini.

Menurut Sugi lebih lanjut bahwa perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, tentunya akan berdampak pada marwah Polri di mata masyarakat.

“Oleh karena itu perlu beradaptasi,” kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Karena Populer di Media Cetak & Online, BANK DKI Sabet Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024

Redaksi Posberitakota

Kunjungi Provinsi Odessa, DUBES YUDDY Diterima Wagub dan Staf di Ukrania

Redaksi Posberitakota

Saat Kunjungan Paus Fransiskus, POLRI Kerahkan 545 Personel Jaga Kedubes Vatikan di Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang