UNDANGAN MEDIASI & SOMASI TAK DIGUBRIS, AYU TING TING MELAPORKAN KEMBALI PEMILIK AKUN MEDSOS KE POLDA METRO JAYA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Artis dangdut Ayu Ting Ting melaporkan kembali pemilik akun @gundik_empang yang sebelumnya dituduh melakukan penghinaan dan penyebaran fitnah. Sedangkan untuk laporanya kali ini dengan dugaan telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Laporannya itu sendiri dilakukan Ayu Ting Ting yang didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang SH pada Selasa (26/10/2021) kemarin Polda Metro Jaya. Penyebabnya, karena pemilik akun media sosial (Medsos) tersebut, yakni KD tak menggubris undangan mediasi dan somasi beberapa waktu lalu.

“Yang pasti, kami sudah melakukan undangan dan somasi sebanyak dua kali ke KD. Meski suratnya sudah diterima, namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi undangan kami.  Bahkan tidak juga menjawab dan merespons somasi kami. Karena itu, terpenuhinya syarat bagi kami untuk membuat laporan,” papar Minola.

Menurut pengacara Ibukota tersebut, sebenarnya Ayu Ting Ting sudah berupaya untuk melakukan mediasi terkait pelanggaran yang dilakukan KD melalui media sosialnya. Namun, sayangnya undangan tersebut tidak direspons dengan baik oleh KD sehingga Ayu kembali melaporkan KD atas kasus yang berbeda.

“Barusan tadi laporan kami sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di Krimsus (kriminal khusus). Hasilnya, laporan kami layak untuk diterima. Hal ini bukti keseriusan kita untuk proses penegakan hukum terhadap orang yang tidak bertanggungjawab dan memiliki niat menggunakan Medsos untuk menghina melakukan ujaran kebencian pada orang lain,” imbuhnya.

Atas laporan yang baru tersebut, KD sebagai pemilik akun @gundik empang, kini dibidik penyidik dengan dua pelanggaran kasus pidana. “Yang satu adalah pidana umum dalam Pasal 315 dan yang satunya lagi yaitu UU ITE melalui akun @gundik_empang. Karena dia menghina, menghujat Bilqis dengan kata-kata yang tak pantas, tidak ada yang baru, masih yang lama. Sedangkan aturan hukum yang kita laporkan beda,” ucap Minola, lagi.

Ayu pun sepertinya tak mau berbicara panjang lebar, manakala melaporkan ke Polda Metro Jaya. Hanya saja, ia meminta doa agar kasusnya bisa berjalan dan pelaku dihukum sesuai kesalahannya. ■ RED/R ALDIANSYAH/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis