BIKIN SURAT TERBUKA KE PEMERINTAH & MASYARAKAT, LQ INDONESIA LAWFIRM PERTANYAKAN MOTTO PRESISI BERKEADILAN KAPOLRI BELUM DIJALANKAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan surat terbuka untuk Pemerintah dan masyarakat. Inti dan tujuannya untuk mempertanyakan motto ‘Presisi & Berkeadilan‘ yang pernah didengungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, masih saja belum dijalankan.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal membela masyarakat, menyampaikan bahwa surat terbuka untuk Pemerintah dan masyarakat ini tujuannya menyelamatkan institusi yang ia cintai.

Menurut Alvin, Korps seragam coklat yang sudah lama berjuang demi bangsa dan negara Indonesia, akhir-akhir ini, banyak menunjukkan sikap dan perilaku tidak humanis,  bahkan melakukan kriminalisasi pada warga dan diduga meminta gratifikasi pihak berperkara.

“Selamat Pagi, teman-teman seluruh Indonesia, saya ingin menyampaikan berita  tentang keadaan kondisi Kepolisian di Indonesia yang kurang sehat. Adapun penyakit yang menjangkiti kepolisian adalah adanya oknum polisi yang menjadi parasit yang disebabkan oleh oknum kepolisian berbentuk tindakan tidak humanis, represif, meminta gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Alvin.

Kenapa? Sebab, wewenang besar yang dimiliki belum diimbangi dengan akal sehat. Sebagai warga negara yang baik dan cinta negara ini, mari semua bersama LQ Indonesia Lawfirm kita viralkan tagar #Savepolri dan kita lakukan langkah-langkah sesuai undang-undang.

Layaknya seorang dokter untuk menyembuhkan pasien, tambah advokat Alvin Lim, harus tahu dulu penyebab penyakitnya. Maka saya himbau agar kita semua membantu pihak Polri dengan cara:

  1. Mengidentifikasi setiap permasalahan yang terjadi di kepolisian, apabila ada layanan kepolisian seperti LP mandeg, warga di kriminalisasi agar bisa menyampaikan kepada LQ Indonesia Lawfirm melalui email di LQIndonesialawfirm@gmail.com atau wa ke 0818-0489-0999.
  2. Mengekspose masalah dengan oknum Polri di media, baik media sosial, media online agar viraI mendapat perhatian pemerintah sebagaimana semangat presiai Polri salah satunya Transparansi, karena oknum Polri bersembunyi dalam kegelapan, oleh karena itu kita ekspose agar semua jadi terang.
  3. Aduan Propam yang tidak berjalan juga bisa disampaikan kepada LQ Indonesia Lawfirm melalui email agar bisa dibantu oleh LQ Indonesia karena oknum Polri punya beckingan yang nantinya membuat aduan Propam mandek.

Kurang sehat yang dialami Polri tidak bisa disembuhkan oleh dirinya sendiri. “Seorang dokter jika sakit juga perlu dokter lain”. Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm selaku mitra aparat penegak hukum, berisi para advokat yang sah siap membantu bagi kepentingan masyarakat dan ingin agar Polri bisa berubah dan benar menjadi presisi, berkeadilan.

Adapun, Divisi Propam Polri tidak bisa maksimal menyembuhkan penyakit Polri, karena buktinya dalam pengaduan LQ Indonesia Lawfirm, kami disurati bahwa pengaduan terbukti ada pelanggaran etik minta gratifikasi lima kosong kosong.

Tidak tahu itu oknum Fismondev maksud adalah merk Jean atau apa yang diminta sebagai gratifikasi tapi faktanya rekomendasi Ketua IPW yaitu “Jika terbukti adanya dugaan meminta gratifikasi kepala reserse harus dicopot” belum dijalankan oleh Propam dan Kapolda PMJ.

Hingga saat ini pimpinan oknum Fismondev aman dan tidak ada tindakan tegas seperti apa yang dinyatakan Kapolri dan Kapolda di media yang bilang mau blender kepala pimpinan oknum.

Faktanya yang disanksi hanya penyidik level rendah unit 5, padahal yang dinegosiasikan untuk perkara di unit 3 yang dia tidak ada kewenangan, namun diduga atas perintah pimpinan yang masih tidak tersentuh Propam.

Bukti Propam dan Kapolda PMJ masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Bahkan dalam pemeriksaan Propam terlihat jelas, anggota Propam tampak terpaksa dan bahkan antipati kepada orang yang perduli dan menunjukkan kelemahan Polri.

Mungkin Propam sudah tahu adanya penyakit Polri dan sudah terbiasa sehingga enggan untuk sembuh dan menjadi presisi berkeadilan. Seperti kata Arteria Dahlan, polisi dijadikan Polisi swasta.

Advokat Alvin Lim selaku kuasa hukum para Pemimpin Redsksi (Pemred) yang diintimidasi dengan panggilan Dittipidsiber Polri dan sebagai seorang advokat merasa rasa keadilan telah diciderai apalagi wartawan adalah profesi mulia dan dilindungi oleh UU Kebebasan Berpendapat. LP ITE yang di laporkan oleh istri muda Kapal Api langsung diterima SPKT Mabes dan diproses tidak butuh waktu lama. Sedangkan laporan polisi dari Terlapor yang didampingi Ketua Organisasi Wartawan ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes dengan 1001 macam alasan. Padahal secara hukum ada prinsip “Equality before the Law” namun hal tersebut hanyalah teori dan pelaksanaannya oknum Polri baik SPKT, penyidik maupun atasan penyidik dan Propam menjalankan semau mereka.

Hal tersebut mendorong LQ Indonesia Lawfirm untuk menyerukan Tagar #SavePolri mari teman-teman satu Indonesia yang bisa turun, dukung gerakan aksi damai para wartawan yang akan diadakan Jumat  (5/11/2021) mendatang di Mabes Polri dan berlanjut ke Istana Presiden (patung kuda).

Karena upaya pembungkaman wartawan adalah hal serius dan tidak dapat ditoleransi. Wartawan satu-satunya harapan masyarakat.

Sudah menjadi sumpah para advokat di depan Pengadilan Tinggi, bahwa akan selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan walaupun langit runtuh, maka LQ Indonesia Lawfirm yang adalah milik Indonesia, dari rakyat, oleh Rakyat dan untuk rakyat.

LQ Indonesia Lawfirm akan paling depan membela para Pemred Media Nasional agar kebebasan berpendapat tetap ada tanpa intimidasi dari pihak manapun.

Aksi damai ini juga untuk #SavePolri sebagai pengingat bahwa masyarakat sayang Institusi Polri dan prihatin Polri sedang  kurang sehat, agar Polri ada kemauan bersih-bersih dan copot langsung oknum bermasalah dan pimpinananya bukan malah membela dan melindungi oknum yang  mengunakan kewenangan untuk melanggar hukum.

Jika Propam dan Kapolri tidak mampu membersihkan Institusi yang kita cintai maka menjadi tugas Seluruh Masyarakat termasuk LQ Indonesia untuk membantu agar Institusi Polri menjadi sesuai apa yang diamanahkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian dan bukan hanya menjadi pepesan kosong yang diolok-olok masyarakat demi kejayaan Korps Bhayangkara.

Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut membantu dan mendukung perjuangan #SavePolri Jika aparat kepolisian kuat, jujur, bersih dan mengayomi, niscaya Indonesia akan maju seperti slogan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi). □ RED/GOES

Related posts

Pilihan Mesin Hybrid & Bensin Dilengkapi Teknologi Terdepan, HYUNDAI MOTORS INDONESIA Resmi Luncurkan New TUCSON

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’