30.5 C
Jakarta
24 April 2024 - 14:38
PosBeritaKota.com
Hukum

SUDAH 3 TAHUN EKSIS, JASA PENAGIHAN YANG DILAKUKAN LQ INDONESIA LAWFIRM BANTU HINDARI PAILIT

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selama tiga tahun belakangan ini eksis, kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, telah banyak membantu masyarakat Indonesia dalam jasa hukum.

Bahkan dari keberhasilan penanganan kasus Investasi Bodong dan kepiawaiannya dalam penanganan kasus-kasus pidana, juga sudah dibuktikan oleh tim rekanan Advokat LQ Indonesia Lawfirm.

Makanya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mencoba berbagi kiat sukses, terkait hubungan hukum dengan usaha bisnis.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang merupakan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika di San Francisco, tak pelit-pelit untuk berbagi kunci sukses berbisnis.

“Dalam bisnis terpenting adalah cash flow atau aliran uang masuk. Banyak perusahaan untung, namun hanya dalam kertas karena dalam realisasinya keuntungan tersebut, masih dalam bentuk account receivable atau piutang yang belum dibayar oleh customer maupun kebanyakan inventory dalam bentuk barang. Sehingga ketika terjadi penurunan ekonomi dan penjualan mandeg, inventory tidak berputar dan piutang mengunung serta perusahaan pun tidak mampu membayar hutang karena kurangnya cash,” papar Alvin.

Sedangkan Advokat Jaka Maulana SH dalam keterangan persnya kepada media, menyampaikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki keberhasilan dalam jasa penagihan.

“Kami memang punya cara-cara tersendiri untuk melakukan penagihan sesuai jalur hukum dan konsisten sehingga klien kami dapat terbayarkan piutang yang selama ini mandeg,” papar Jaka.

Luly, seorang bapak dan juga salah satu klien yang dihutangi Perusahaan ‘T’ belum lama ini kesulitan menagih dan kemudian menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk memberikan surat kuasa.

“Setelah saya serahkan permasalahan kepada LQ Indonesia Lawfirm, piutang tersebut dibayarkan dalam 2 tahap masing-masing Rp 250 juta dan Rp 230 juta dalam waktu 2 minggu dibayarkan. Saya sangat gembira karena sulitnya menagih uang saya sendiri, hak saya sendiri. Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm sudah bantu saya,” cerita Luly, lagi.

Makanya, jangan anggap remeh tagihan mandeg. Sebab, apabila dibiarkan akan hilang, karena bisa saja perusahaan tersebut pailit. Jangan pula gunakan debt collector, karena itu melanggar hukum, apalagi pakai kekerasan.

“Tapi, gunakanlah jasa Pengacara atau Advokat yang berijazah SH terdaftar Dikti dan resmi. Tentu saja untuk menagihkan sesuai koridor hukum demi menyelesaikan masalah, tanpa masalah baru. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Beraksi di Mini Market, KAWANAN GARONG di Kota Serang Sikat Uang Jutaan Rupiah

Redaksi Posberitakota

ADVOKAT H. ONGGOWIJAYA SH MH : PENERAPAN PASAL TPPU HARUS MELIBATKAN PPATK & BERANTAS MAFIA KEPAILITAN

Redaksi Posberitakota

Toyota Avanza Tertabrak KA, KORBAN TEWAS Menjadi 3 Orang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang