28.2 C
Jakarta
27 April 2024 - 09:52
PosBeritaKota.com
Hukum

DISOROT LQ INDONESIA LAWFIRM, KINERJA DIRJENPAS KEMENKUM HAM BELUM MELAKSANAKAN JUDICIAL REVIEW MARI NO 28 P/HUM /2021

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Hukum dibuat agar ditaati oleh setiap orang, termasuk oleh aparat Pemerintah maupun Penegak Hukum itu sendiri. Dan, pada gilirannya nanti diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil.
Ubi Societas Ibi Ius, dimana ada masyarakat, di situ ada hukum.

Selayaknya setiap orang dan bahkan setiap institusi termasuk institusi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM RI) wajib melaksanakan putusan pengadilan khususnya dalam hal ini Judicial Review Mari No 28 P/HUM/ 2021 yang bersifat final and binding, tanpa argumentasi maupun alasan apapun.

Disoroti Ketua LQ Indonesia Lawfirm advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA  bahwa Judicial Review MARI No 28 P/2021 yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada JC kepada WBP Tipikor, sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 ini, dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi yaitu UU No. 12 tentang Permasyarakatan.

UU hanya dapat dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR, bukan oleh badan eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan oleh Makhamah Agung (MA).

“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim telah memberikan vonis yang menurut majelis hakim putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin penuntut umum oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hukum. Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas Hakimlah (Badan Yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak Badan Eksekutif melalui payung hukum PP No 99/2012 memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat.

“Jadi, apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MARI selaku pengadilan tertinggi, maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu,” ujarnya.

Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

HUMAS DITJENPAS AKAN IKUTI PERKEMBANGAN PUTUSAN MA

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.

“Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang  disampaikan MA ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Ditambahkan Rika, pihak Ditjen PAS akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada.

Perlu ditegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika di bacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial Review, jadi tindakan Ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, Dan Dilaksanakan, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani dan vokal.

Dihimbau Alvin Lim bahwa bagi warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya, bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar dapat dibantu untuk memperoleh haknya.

“Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-undang adalah perbuatan melawan hukum pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan,” papar Alvin Lim, lagi.

Pasal 421, berbunyi : Pegawai negeri yang dengan sewenang – wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Dirjen PAS, justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi Putusan Pengadilan, apalagi MA yang sudah incracth, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen PAS dengan Para pelaku kejahatan jika seperti itu?” Begitu ucap Advokat Alvin Lim dengan nada tanya. ■ RED/GOES

Related posts

Berdasarkan Fakta Hukum & Keterangan Saksi Ahli, HAKIM PN JAKSEL Melanjutkan Sidang Gugatan PT NKLI Terhadap Bank KB Bukopin

Redaksi Posberitakota

Penitipan Kendaraan, POLSEK CIKANDE Beri Layanan Gratis bagi Warga Mudik

Redaksi Posberitakota

Nangis Lapor Polisi, ISTRI Menolak Tinggal di Kampung Dianiaya Suami

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang