30.9 C
Jakarta
19 March 2024 - 13:04
PosBeritaKota.com
Hukum

Masih Proses Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Rommy Selama 30 Hari Kedepan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terhadap tersangka Romahurmuzy alias Rommy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus memperpanjang masa penahanan selama 30 hari kedepan, mulai 25 Juli sampai 23 Agustus 2019 mendatang. Demikian Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan hal tersebut kepada awak media, Rabu (24/7) malam.

“Jadi, terhadap anggota DPR RI 2014-2019 RMY, dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kedepan,” ucap Febri seraya menambahkan kalau KPK telah memanggil tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ditambahkan Febri bahwa perpanjangan itu merupakan yang terakhir. Namun sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka yang terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI di tahun 2018-2019.

Pihak penerima suap adalah Rommy sendiri. Sedangkan yang diketahui sebagai pemberi antara lain Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik) dan Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil persidangan untuk Muafaq sudah dituntut selama 2 tahun penjara, karena terbukti memberikan suap sebesar Rp 91,4 juta kepada Rommy dan juga Abdul Wahab yang merupakan caleg DPRD Gresik dari PPP.

Sedangkan Haris dengan tuntutan 3 tahun penjara, karena ikut memberi suap kepada Rommy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta. Rommy sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. ■ RED/HAND/GOES

Related posts

Pura-pura jadi Penumpang, PENODONG SOPIR TAKSI ONLINE Diringkus Polsek Palmerah

Redaksi Posberitakota

Polri Ada di Masyarakat, 368 PERSONIL Amankan Perayaan Hari Waisak 2562 BE/2018

Redaksi Posberitakota

Tetap Dihukum Mati, PENGADILAN TINGGI DKI Bacakan Amar Putusan & Tolak Banding Ferdy Sambo

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang