DALAM MOMEN LIBUR NATAL & TAHUN BARU, KETUA MPR RI BAMSOET BIKIN CATATAN AGAR JADI PERHATIAN PEMERINTAH

JAKARTA (POSBERITAKOTA) -Ada sejumlah catatan yang disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, terkait momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, tentu saja agar menjadi perhatian Pemerintah. Apalagi masih diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan kasyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPR RI yang juga politisi senior Partai Golkar (PG) dan akrab dengan nama panggilan ‘Bamsoet‘ tersebut, Selasa (23/11/2021) di Jakarta. Menurutnya ada 3 hal yang perlu menjadi pusat perhatian.

Untuk langkah yang pertama, ditegaskan Bamsoet adalah
dengan meminta Pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan status PPKM yang sebelumnya sudah ditetapkan di setiap daerah. Hal itu perlu sebelum rencana diberlakukannya PPKM level 3 tersebut diterapkan. Tentu saja mengingat Pemerintah juga sudah menetapkan larangan cuti bagi ASN pada momen Natal dan Tahun Baru.

“Jadi, kami berharap Pemerintah mempersiapkan aturan jika memberlakukan PPKM level 3 beserta petunjuk teknis PPKM level 3. Maksudnya agar Pemerintah daerah dapat memahami dan menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh daerah masing-masing,” tuturnya.

Sedangkan yang kedua, masih kata Bamsoet, sebaiknya Pemerintah melaksanakan penerapan PPKM level 3 yang disesuaikan dengan kondisi di daerahnya. Dikhawatirkan, bila penerapan PPKM yang tidak terukur dan strategi komunikasi tidak memadai akan membuat masyarakat cenderung abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

Namun sisi yang ketiga, menurut Bamsoet, meminta supaya Pemerintah mensosialisasikan secara luas dan detail tujuan dari kebijakan PPKM level 3. Termasuk mengenai aturan-aturan pembatasannya. Hal ini agar masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan PPKM level 3 di semua daerah pada akhir tahun demi mencegah gelombang ketiga COVID-19 seperti yang telah terjadi di sejumlah negara Eropa.

“Yang lebih penting lagi, kami juga meminta seluruh pihak untuk dapat memahami dan menyadari kebijakan PPKM level 3 yang akan mulai diberlakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Itu adalah sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus periode libur Natal dan Tahun Baru,” tutup Bamsoet. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Arab Saudi Keluarkan Fatwa, MENAG & DPR RI Setuju Jamaah Haji Indonesia Harus Gunakan Visa Resmi

Berdasarkan Survei Biaya Hidup dari BPS, SAID IQBAL Sebut Idealnya Upah Buruh di Jakarta Sentuh Rp 7 Juta Per Bulan

Lewat Ajang ‘World Water Forum ke-10’ pada 18-25 Mei di Bali, INDONESIA Dorong Pembentukan Global Water Fun