JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dinilai tidak adil oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
“Jelas bahwa kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil. KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia, menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Dikatakannya bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di MK. Oleh karenanya, tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula tersebut.
Andi Gani menyebutkan rencananya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) besok.
Selain itu lagi, menurutnya, terhembus kabar mendadak bahwa besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi (MK).
Makanya, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumukan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. “Untuk itu, kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” katanya, serius.
Pada bagian lain, Andi Gani sebagai pimpinan Konfederasi Buruh Se-ASEAN (ATUC) ini, juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke Kepala Daerah dalam rangka penetapan upah minimum. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES