JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan dengan tegas pihaknya menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Sebab, wacana itu sebenarnya muncul di luar parlemen.
Menurut dia lagi, depertinya ada berbagai pihak di luar yang ternyata diam-diam bernafsu melanggengkan sesuatu sehingga berusaha ‘menggoreng‘ isu tersebut.
“Padahal di MPR sendiri, sebenarnya sudah selesai dan tak ada yang mengusung perpanjangan masa jabatan tersebut,” tegas Hidayat dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Karena itulah, Hidayat mengingatkan bahwa mendorong wacana tersebut adalah tindakan inkonstitusional. Apalagi, kata dia, konstitusi atau UUD 1945 dalam Pasal 7 mengatur jelas soal masa jabatan Presiden.
“Jadi, sudah jelas, partai kami pun sejak awal secara tegas menolaknya,” ucap Hidayat Nur Wahid, mengakhiri. ■ RED/APRILIO R/EDITOR : GOES