KARENA BERPOTENSI BIKIN KERUMUNAN, POLDA METRO JAYA MELARANG PESTA KEMBANG API DI MALAM TAHUN BARU 2022

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mengingat masih dalam masa pandemi atau penyebaran virus yang mengkhawatirkan, Polda Metro Jaya melarang keras adanya pesta kembang api di Malam Tahun Baru 2022. Karena itu, masyarakat diminta sekaligus dihimbau agar mematuhi adanya larangan keras tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menegaskan bahwa pesta kembang api dan kegiatan lainnya sangat berpotensi menimbulkan kerumunan. Karena itu, dilarang.

“Perlu dicatat bahwa tidak ada perayaan Tahun Baru yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Demikian pula yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri. Itu juga tidak dibenarkan. Artinya dilarang membakar petasan, termasuk kembang api, jelas itu memang tidak dibenarkan,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Pada bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menyebutkan bahwa pihaknya akan merazia pedagang yang nekad menjual kembang api. “Pasti, pasti. Iya, iya (bakal ada razia petasan dan kembang api),” bebernya.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Dalam Kepgub itu, jelas-jelas.melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bukan hanya itu saja. Pemprov DKI Jakarta juga melarang pesta perayaan di area publik, taman umum dan tempat wisata umum. Terutama pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

“Dalam hal ini, kami ini minta supaya tidak ada kerumunan. Maka, tidak diperkenankan ada kegiatan-kegiatan perayaan Tahun Baru, Old and New, kembang api serta arak-arakan juga tidak diperkenankan,” ucapnya. ■ RED/APRILIO R/EDITOR : GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta