JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut penjara selama 4 tahun 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, politisi senior Partai Golkar tersebut, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi suap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara,” ucap JPU dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Selain itu, JPU dalam tuntutannya mewajibkan Azis Syamsudin harus membayar denda sebesar Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Akibat lainnya, Azis bakal dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Sedangkan hal-hal yang memang memberatkan perbuatan Azis Syamsudin, yakni antara lain tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dapat merusak citra DPR RI. Selama persidangan, Azis tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
“Namun hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tegas jaksa penuntut umum itu, lagi.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Azis Syamsudin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. □ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES